news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X menyoroti polemik dugaan pungli di kawasan Alkid Yogyakarta saat ditemui di Kantor DPRD DIY, Senin (21/9/2026)..
Sumber :
  • Tim tvOnenews - Sri Cahyani Putri

Ramai Polemik Pungli di Alun-Alun Kidul Yogyakarta, Sri Sultan HB X Geram: Emang Tukang Parkir Punya Hak?

Sri Sultan Hamengkubuwono X soroti dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang dialami pemilik usaha foodtruck di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta.
Senin, 21 September 2026 - 14:49 WIB
Reporter:
Editor :

Yogyakarta, tvOnenews.com - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X soroti polemik dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang dialami pemilik usaha kuliner Bolosego saat membuka foodtruck di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta. 

Sultan mempertanyakan kewenangan pihak yang disebut sebagai juru parkir dalam menentukan pungutan terhadap pelaku usaha di kawasan milik Keraton Yogyakarta tersebut. 

"Kalau saya ya terlalu saja, memangnya tukang parkir punya hak untuk menentukan," tegas Sultan saat ditemui di Kantor DPRD DIY, Senin (21/9/2026).

Raja Keraton Yogyakarta juga khawatir jika pungutan yang dilakukan di lapangan tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas. 

"Saya khawatir itu ilegal, itu saja," ujarnya. 

Oleh karena itu, Sultan menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. 

Terlebih, Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Yogyakarta, GKR Condrokirono sebelumnya telah memastikan bahwa permintaan pembayaran parkir dan dan hal-hal lainnya bukan pungutan resmi yang ditetapkan oleh Keraton Yogyakarta. 

"Ya kan Condrokirono sudah mengeluarkan pernyataan, ya udah itu saja selesaikan. Ya kan ada kepolisian, ada yang lain, biar selesai sama kota," kata Sultan.

Putri Sri Sultan Hamengkubuwono X, GKR Condrokirono
Sumber :
  • Instagram @gkr_condrokirono

Di lokasi yang sama Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menyebut, besaran retribusi parkir di kawasan Alkid sudah diatur oleh pemerintah setempat. 

Begitu pula dari sisi pemanfaatan wilayahnya mana yang boleh maupun tidak diperbolehkan untuk dijadikan lahan parkir. 

"Kawasan itu sudah diatur kan kemarin dari Keraton juga sudah menyampaikan. Untuk parkir sebenarnya (pemerintah) kota sudah menentukan mana tempat-tempat yang bisa parkir on-street di badan jalan atau off-street yang seperti kantong-kantong parkir seperti itu. Monggo lah kita sama-sama mengerti wilayah-wilayah yang harus menjadi bagian yang harus ditertibkan seperti apa gitu," ucap Ni Made.

Saat ditanya mengenai upaya pencegahan agar dugaan pungli di Alkid tidak kembali terulang, Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo tersebut menyatakan semua pihak harus memiliki niatan yang sama dalam memberantas persoalan tersebut. 

"Ya kan semuanya harus punya niat yang sama. Kalau semua menghendaki satu wilayah itu nyaman untuk dikunjungi, dinikmati, ya sesuai aturan saja. Aturan disitu yang berlaku seperti apa, memungkinkan tidak, boleh tidak gitu. Karena aturan itu dibuat untuk kenyamanan semua, bukan untuk dilanggar. Ketika sudah ada aturan, berarti penegakan," pungkas Ni Made. 

(scp/kmr)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:02
01:31
05:08
11:48
01:46
08:42

Viral