news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasipropam Polresta Yogyakarta, AKP Wahyu Tri Handono saat menyampaikan keterangan, Senin malam (21/9/2026)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Satu Anggota Polsek Kraton Terbukti Langgar SOP Dalam Kasus Dugaan Pungli Bolosego di Alun-alun Kidul Yogyakarta

Seorang anggota Polsek Kraton berpangkat Aipda menjalani penempatan khusus (patsus) setelah dinyatakan terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait dugaan kasus pungutan liar (pungli) foodtruck Bolosego di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta.
Selasa, 22 September 2026 - 08:47 WIB
Reporter:
Editor :

Yogyakarta, tvOnenews.com - Seorang anggota Polsek Kraton berpangkat Aipda menjalani penempatan khusus (patsus) setelah dinyatakan terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait dugaan kasus pungutan liar (pungli) foodtruck Bolosego di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta.

Oknum anggota polisi itu disebut meminta jatah makan kepada pemilik usaha kuliner.

Atas perkara tersebut, Polresta Yogyakarta mengerahkan fungsi propam untuk melakukan penyelidikan pada Jumat (18/9/2026).

Kemudian, pada Senin (21/9/2026), Propam Polresta Yogyakarta telah menyelesaikan penyelidikan intensif, termasuk meminta keterangan resmi dari pihak manajemen Bolosego. 

Sore harinya, dilanjutkan dengan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, Propam telah menetapkan satu personel Polsek Kraton berinisial S dengan pangkat Aipda sebagai terduga pelanggar.

"Saat ini, Aipda S telah dilakukan pengamanan dalam tempat khusus atau patsus," kata AKP Wahyu Tri Handono, Kasipropam Polresta Yogyakarta, Selasa (22/9/2026).

Adapun, patsus terhadap Aipda S dilakukan dalam rangka menjalani hukuman, serta proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Yogyakarta yang kemudian prosesnya akan diselesaikan melalui mekanisme sidang disiplin.

Sedangkan, hasil gelar perkara terhadap dua personel lainnya, berdasarkan keterangan dari pihak Bolosego dan saksi-saksi lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar SOP.

Tri Handono mengungkap bahwa langkah ini merupakan bagian dari transparansi publik dan perwujudan komitmen Polresta Yogyakarta dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara professional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. (scp/buz)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:47
08:29
12:12
02:02
01:31
05:08

Viral