news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Hasto Wardoyo, Walikota Yogyakarta (tengah) saat ditemui di kantornya, Senin (21/9/2026)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Pungli Parkir Merajalela di Yogyakarta, Wali Kota Tegaskan Pelanggar Bisa Kena Sanksi Hukum

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menegaskan dugaan praktik pungutan liar (pungli) maupun aksi premanisme tidak boleh dibiarkan. Pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 22 September 2026 - 08:53 WIB
Reporter:
Editor :

Yogyakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menegaskan dugaan praktik pungutan liar (pungli) maupun aksi premanisme tidak boleh dibiarkan. Pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Walikota Yogyakarta, Hasto Wardoyo menyusul mencuatnya dugaan pungli yang dialami oleh pelaku usaha kuliner saat membuat foodtruck Bolosego di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) yang rencananya dibuka selama lima hari mulai 16-20 September 2026.

 

Meski sudah mendapat izin resmi dari Keraton Yogyakarta, yang bersangkutan diminta untuk membayar parkir foodtruck sebesar Rp2,5 juta per hari dan akhirnya disepakati Rp1 juta per hari.

 

Selain pungutan uang parkir, ia juga diminta menyediakan jatah makan untuk 10 orang yang disebutnya sebagai preman. Juga diminta menyediakan jatah makan untuk tiga orang yang disebutnya sebagai anggota polisi.

 

Menyikapi persoalan tersebut, Hasto menegaskan dirinya tidak sependapat dengan praktik pungli maupun aksi premanisme.

 

Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditangani sesuai hukum agar tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat maupun wisatawan di Yogyakarta.

 

"Ya setiap ada pelanggaran, selalu pasti kita merujuk pada sanksi hukum yang sesuai dengan pelanggaran itu. Kalau menurut saya, itu yang harus ditegakkan, kalau ada pelanggaran ya harus diberikan sanksi," ucapnya saat ditemui di kantornya, Senin (21/9/2026).

 

Adapun, sanksi yang diberikan bagi pelanggar nantinya menyesuaikan kriteria tindak pidananya mulai dari pungli parkir, pemerasan hingga pelanggaran lainnya.

 

Oleh sebab itu, Hasto mengimbau kepada masyarakat yang diduga menjadi korban atas pelanggaran tersebut bisa melapor kepadanya. Caranya bisa melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) atau bertemu langsung saat acara open house rutin yang digelar tiap Rabu.

 

Hasto pun mengungkap, keberadaan saber pungli yang telah ada selama ini disebutnya menjadi bentuk keseriusan pemerintah di tingkat pusat sampai daerah dalam menangani persoalan ini. Kemudian sejak tahun 2005, dilanjutkan dengan Satgas Pengawasan Perizinan.

 

"Makanya PNS-PNS, Satpol PP sampai saya sendiri ya satgas pengawasan tuh saya sering ceriwis juga di perizinan, awas loh kalau ada orang memungut perizinan, memungut pajak secara liar, saya selalu sampaikan kepada OPD-OPD," ungkap Hasto.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:47
08:29
12:12
01:43
02:40
09:02

Viral