- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Pungli Parkir Merajalela di Yogyakarta, Wali Kota Tegaskan Pelanggar Bisa Kena Sanksi Hukum
Yogyakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menegaskan dugaan praktik pungutan liar (pungli) maupun aksi premanisme tidak boleh dibiarkan. Pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Walikota Yogyakarta, Hasto Wardoyo menyusul mencuatnya dugaan pungli yang dialami oleh pelaku usaha kuliner saat membuat foodtruck Bolosego di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) yang rencananya dibuka selama lima hari mulai 16-20 September 2026.
Meski sudah mendapat izin resmi dari Keraton Yogyakarta, yang bersangkutan diminta untuk membayar parkir foodtruck sebesar Rp2,5 juta per hari dan akhirnya disepakati Rp1 juta per hari.
Selain pungutan uang parkir, ia juga diminta menyediakan jatah makan untuk 10 orang yang disebutnya sebagai preman. Juga diminta menyediakan jatah makan untuk tiga orang yang disebutnya sebagai anggota polisi.
Menyikapi persoalan tersebut, Hasto menegaskan dirinya tidak sependapat dengan praktik pungli maupun aksi premanisme.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditangani sesuai hukum agar tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat maupun wisatawan di Yogyakarta.
"Ya setiap ada pelanggaran, selalu pasti kita merujuk pada sanksi hukum yang sesuai dengan pelanggaran itu. Kalau menurut saya, itu yang harus ditegakkan, kalau ada pelanggaran ya harus diberikan sanksi," ucapnya saat ditemui di kantornya, Senin (21/9/2026).
Adapun, sanksi yang diberikan bagi pelanggar nantinya menyesuaikan kriteria tindak pidananya mulai dari pungli parkir, pemerasan hingga pelanggaran lainnya.
Oleh sebab itu, Hasto mengimbau kepada masyarakat yang diduga menjadi korban atas pelanggaran tersebut bisa melapor kepadanya. Caranya bisa melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) atau bertemu langsung saat acara open house rutin yang digelar tiap Rabu.
Hasto pun mengungkap, keberadaan saber pungli yang telah ada selama ini disebutnya menjadi bentuk keseriusan pemerintah di tingkat pusat sampai daerah dalam menangani persoalan ini. Kemudian sejak tahun 2005, dilanjutkan dengan Satgas Pengawasan Perizinan.
"Makanya PNS-PNS, Satpol PP sampai saya sendiri ya satgas pengawasan tuh saya sering ceriwis juga di perizinan, awas loh kalau ada orang memungut perizinan, memungut pajak secara liar, saya selalu sampaikan kepada OPD-OPD," ungkap Hasto.
Disinggung apakah Pemkot perlu melakukan sidak agar kejadian ini tidak terulang kembali, Hasto mengungkap bahwa langkah itu
emkot sebelumnya diklaim sudah rutin memonitor seluruh wilayah di Yogyakarta.
"Ketentuan-ketentuan sudah ada, bahkan kalau anda ingat dulu ketika ada orang nuthuk (harga makanan) pun kita juga ada operasi untuk memasang tarif-tarif itu," ucapnya.
Hasto juga menyebut tidak perlu memasang papan tarif parkir yang sesuai perda di titik-titik yang berpotensi terjadi pungli.
"(papan tarif parkir) enggak usah dipasang, udah disosialisasikan. Pak Kepala Dinas Perhubungan sudah punya juru parkir di titik-titik parkir jumlahnya 735. Sekarang ini, digitalisasi parkir sedang digalakkan oleh Pemkot Yogyakarta. Saya kira semua sudah ada, tinggal kita kawal, kita tertibkan," pungkasnya. (scp/buz)