- Kolase tvOnenews.com/ Instagram @matcharaku
Korban Lain Bersuara, Pedagang Kuliner di Alkid Yogyakarta Cerita Dimusuhi Tetangga Gegara Tolak Pungli
tvOnenews.com - Polemik masyarakat Kota Yogyakarta mengenai keberadaan pungli semakin berkembang. Persoalan ini muncul lantaran seorang pengusaha kuliner berani bersuara.
Seorang pengusaha kuliner Food Truck Bolosego, Dyah Laily Fardisa memutuskan tidak lagi melanjutkan berjualan di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta lantaran berhadapan dengan pungutan liar (pungli).
Dyah Laily Fardisa atau akrab disapa Mbak Dy menceritakan pengalamannya menghadapi sejumlah permintaan biaya tambahan di lapangan, meski telah mendapatkan perizinan secara resmi.
Pengalamannya itu diunggah melalui akun media sosial, tak disangka curahan hatinya itu viral dan mendapatkan banyak perhatian netizen.
Setelah membaca berbagai komentar netizen, menurut Dyah pengalamannya itu juga pernah dialami oleh beberapa pedagang lainnya.
Salah satunya pemilik usaha minuman Matcha Raku yang berjualan di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta.
- Kolase tvOnenews.com/ Instagram @matcharaku
Pemilik Matcha Raku ini mengatakan bahwa dirinya memiliki keterkaitan dengan apa yang dialami oleh Dyah. Dirinya dengan tegas menolak keberadaan pungli.
“Sebagai pedagang di Alkid juga, aku paham betul rasanya jadi Mbak Dy yang punya Bolosego. Jujur aku sangat sedih mendengarnya dan aku sangat relate sebagai pedagang yang dagang di sini,” ungkap pemilik Matcha Raku pada unggahan di akun Instagram @matcharaku.
“Tapi tenang aja teman-teman, kami juga tidak memfasilitasi pungli,” sambungnya.
Ia mengaku tinggal di sekitar wilayah Alkid, untuk sampai ke tempat usahanya cukup dengan berjalan kaki.
Namun, wanita pelaku UMKM ini mengaku dimusuhi oleh tetangganya lantaran menolak adanya pungli.
“Aku pertegas sekali lagi, kalau Matcha Raku juga tidak mendukung pungli. Walaupun pada akhirnya, karena kita menolak pungli kita dimusuhi, diperlakukan tidak enak, diomongin nggak enak, dan dikeluarin dari grup Whatsapp pedagang setempat sama mereka,” terangnya.
“Cuma ya udah, aku di sini cari duit, nggak nyari bolo (kawan), nggak nyari konco (teman). Jadi kalau misalnya aku mau dimusuhi ya monggo aja,” tegasnya.
Setelah adanya kejadian tersebut, pemilik Matcha Raku itu mengingatkan bahwa kesulitan menjadi pelaku UMKM itu salah satunya karena adanya pungli dan premanisme.
Oleh karena itu, dirinya sangat menolak keberadaan pungli yang menimpa para pedagang.
“Tapi satu hal yang kita sama-sama kalau UMKM itu susah untuk maju dan berkembang karena kepentok sama pungli dan premanisme. Terdengar menyakitkan, tapi itu kenyataan,” pungkasnya.
Oknum Polisi Telah Diamankan
Berkaitan dengan ramainya kasus pungli yang dialami Dyah Laily Fardisa, seorang anggota Polsek Kraton berpangkat Aipda terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait dugaan kasus pungutan liar (pungli) foodtruck Bolosego di kawasan Alkid Yogyakarta.
Oknum anggota polisi itu disebut meminta jatah makan kepada pemilik usaha kuliner.
Propam Polresta Yogyakarta telah melakukan penyelidikan secara intensif, termasuk meminta keterangan resmi dari pihak manajemen Bolosego.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Propam telah menetapkan satu personel Polsek Kraton berinisial S dengan pangkat Aipda sebagai terduga pelanggar.
“Saat ini, Aipda S telah dilakukan pengamanan dalam tempat khusus atau patsus,” ujar Kasipropam Polresta Yogyakarta, AKP Wahyu Tri Handono, pada Selasa (22/9/2026).
Sementara itu, hasil gelar perkara terhadap dua personnel lainnya, berdasarkan keterangan pihak Bolosego dan para saksi dinyatakan tidak terbukti melanggar SOP.
(kmr)