- tvOnenews/Nuryanto
GAMKI DIY Gagas "Memilih Dari Mana Saja" atau Vote Anywhere Diusulkan dalam Diskursus RUU Pemilu 2026
Terkait dengan wacana digitalisasi kepemiluan, Teguh menilai langkah tersebut tidak harus langsung diwujudkan dalam bentuk pencoblosan mandiri via ponsel pintar secara terbuka yang dinilai terlalu jauh risikonya. Transformasi digital dapat dimulai dari integrasi administrasi pemilih pindah, verifikasi identitas, hingga kajian e-voting yang dilakukan dalam lingkungan terkendali.
Ia juga menambahkan bahwa Indonesia telah memiliki landasan konstitusional melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009 yang membuka peluang metode e-voting dengan syarat kumulatif tertentu. Terlebih, KPU RI sempat mewacanakan kemungkinan e-voting bagi pemilih di luar negeri menuju Pemilu 2029.
Mengingat Yogyakarta memiliki konsentrasi mahasiswa yang tinggi, pengalaman logistik pemilu yang memadai, serta ekosistem perguruan tinggi yang mumpuni, Teguh mengusulkan agar DIY dijadikan ruang uji kebijakan terbatas atau regulatory sandbox kepemiluan.
"Oleh karena itu, RUU Pemilu 2026 dapat membuka kemungkinan ruang uji kebijakan yang terbatas dan terkontrol—semacam regulatory sandbox kepemiluan—yang dapat dikembangkan sebagai 'Pilot Digital Voting Mahasiswa Rantau DIY menuju Pemilu 2029,'" pungkasnya.(nur/chm)