- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sempat Cari Daycare tapi Penuh, Ini Motif Pasangan Mahasiswa Buang Bayi Hubungan Gelap di Sleman
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76B Jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp100 juta.
Polisi turut menyita barang bukti berupa sebuah tas berisi perlengkapan bayi beserta satu unit mobil Honda Jazz warna putih yang digunakan untuk membuang bayi di Dusun Ngrangsang, Kalurahan Selomartani, Kapanewon Kalasan.
Diberitakan sebelumnya, temuan ini berawal ketika saksi mendengar suara tangisan bayi namun diabaikannya karena dikira anak tetangganya yang menangis. Tetapi setengah jam kemudian, saksi masih mendengar suara bayi menangis.
Kemudian, saksi mengecek sumber suara dan didapati ada seorang bayi dalam kondisi masih hidup yang diletakkan di kursi depan rumahnya.
Selanjutnya, saksi memanggil warga lainnya untuk kemudian membawanya ke Puskesmas Kalasan sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara. (scp/buz)