- tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Lembaga Penjamin Simpanan: Tiga Badan Perkreditan Rakyat di DIY Dilikuidasi, Klaim Simpanan Nasabah Capai Rp58,51 Miliar
Sleman, tvOnenews.com— Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah dicabut izin usahanya sejak lembaga tersebut berdiri hingga 30 September 2026. Dari jumlah tersebut, satu BPR baru mengalami pencabutan izin usaha pada tahun 2026 ini.
Kepala Divisi Kehumasan LPS, Rhein Valleno Oktoriansyah mengatakan, total klaim penjaminan simpanan yang telah dibayarkan kepada nasabah ketiga BPR tersebut mencapai Rp58,51 miliar dari total Simpanan Layak Bayar (SLB) sebesar Rp59,01 miliar.
Perhitungan klaim penjaminan tersebut memperhitungkan batas maksimum penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank, set-off atau perjumpaan kewajiban nasabah, serta hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.
"Jumlahnya tadi Rp1,87 miliar yang Simpanan Tidak Layak Bayar (STLB) dan yang layak bayar Rp59 miliar," ujarnya dalam acara Silaturahmi dan Temu Media Lembaga Penjamin Simpanan di Demakijos Coffee & Eatery, Jumat sore (9/10/2026).
Rhein menjelaskan, sebagian besar simpanan yang dinyatakan tidak layak dibayar disebabkan oleh dana nasabah yang tidak tercatat dalam pembukuan bank. Faktor tersebut mencapai 96,81% dari keseluruhan penyebab simpanan tidak layak bayar.
Sementara itu, simpanan yang dinyatakan tidak layak dibayar karena bank dinilai tidak sehat sebesar 3,19%.
"Itu juga kami tangani dengan baik, bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tuturnya.
Secara umum, Rhein menyebut kegagalan bank dapat dipicu oleh berbagai persoalan, mulai dari lemahnya tata kelola, kecurangan, kompetensi sumber daya manusia, hingga ketidakmampuan menghadapi persaingan usaha.
Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan yang menentukan apakah simpanan nasabah dapat dibayarkan oleh LPS ketika sebuah bank dicabut izin usahanya.
"Ada juga karena bunga simpanan yang melampaui tingkat bunga penjaminan, dana yang tidak tercatat dalam pembukuan bank, serta kewajiban nasabah kepada bank dapat memengaruhi penetapan status simpanan layak bayar," jelasnya.
Persoalan internal tersebut menunjukkan pentingnya penerapan tata kelola yang baik, pengawasan, pengelolaan risiko, serta integritas dalam menjaga keberlangsungan usaha perbankan.
Terkait pencabutan izin usaha BPR di DIY pada 2026, Rhein menyebut persoalan persaingan usaha menjadi penyebab bank tersebut mengalami kegagalan. Menurutnya, pencabutan izin bukan disebabkan oleh kasus kecurangan atau fraud.