- tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Lembaga Penjamin Simpanan: Tiga Badan Perkreditan Rakyat di DIY Dilikuidasi, Klaim Simpanan Nasabah Capai Rp58,51 Miliar
Dari tiga BPR di DIY yang telah dicabut izin usahanya, dua kasus lainnya terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Adapun BPR yang izinnya dicabut pada tahun ini baru mengalami pencabutan sekitar Juli 2026 lalu.
"Baru dicabut izinnya sekitar bulan Juli. Sekarang ,sedang dalam proses penyampaian penjaminan simpanan. Klaim penjaminannya kita sudah selesaikan," terangnya.
Secara nasional, jumlah bank yang dilikuidasi sejak LPS berdiri hingga September 2026 mencapai 161 bank. Berdasarkan data LPS, Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah bank terbanyak yang dilikuidasi, yakni lebih dari 50 bank. Pada urutan berikutnya, ada Jawa Timur dengan 20 bank.
Sementara itu, berdasarkan data pencabutan izin usaha OJK sepanjang 2022 hingga September 2026, sebanyak 45 Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS) telah dicabut izin usahanya.
Data tersebut dihimpun berdasarkan keputusan pencabutan izin usaha OJK serta laporan tahunan dan laporan kelembagaan LPS. (Scp/Ard)