news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

11 pengasuh di daycare Little Aresha menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/10/2026)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

11 Pengasuh Daycare Little Aresha Dituntut 5 Tahun Penjara, Denda Rp250 Juta dan Restitusi Rp14 Juta

Sebanyak 11 pengasuh di daycare Little Aresha dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta seusai terbukti terlibat perkara sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak. 
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:10 WIB
Reporter:
Editor :
Yogyakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 11 pengasuh di daycare Little Aresha dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta seusai terbukti terlibat perkara sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak. 
 
Belasan tersangka diketahui inisial FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRM (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SR (50), DO (31) dan DM (28).
 
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/10/2026). Sebelumnya, jaksa lebih dulu membacakan tuntutan Diyah Kusumastuti selaku ketua yayasan di tempat penitipan anak tersebut.
 
Adapun, belasan terdakwa merupakan pengasuh yang terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan anak dalam perlakuan salah dan turut serta melakukan kekerasan secara berlanjut terhadap ratusan anak yang dititipkan di daycare tersebut.
 
"Jaksa menjatuhkan pidana terhadap 11 terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap jaksa dalam amar tuntutannya.

"Menjatuhkanenda terhadap masing-masing terdakwa sebesar Rp250 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak keputusan berkekuatan hukum tetap," sambungnya.

 
Jaksa menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan para terdakwa dapat disita dan dilelang atas izin ketua pengadilan negeri dengan bantuan kantor lelang negara untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
 
Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, pidana denda diganti dengan pidana penjara pengganti selama 90 hari dengan ketentuan apabila selama menjalani pidana penjara pengganti terdakwa tidak membayar sebagian pidana denda, lamanya pidana penjara pengganti tersebut dikurangi secara proporsional.
 
Dalam perkara ini, 11 terdakwa juga dibebani membayar restitusi bagi 83 anak yang telah menjadi korban. 
 
"Masing-masing terdakwa dibebankan membayar restitusi sebesar Rp14.168.514 untuk 83 anak korban," kata jaksa.
 
Jika restitusi tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, lanjutnya, kekayaan dan pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa atas izin ketua pengadilan dengan bantuan kantor lelang negara untuk melunasi restitusi yang tidak dibayar.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral