news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

11 terdakwa pengasuh daycare Little Aresha menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/10/2026)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Puas dengan Tuntutan Jaksa, Orang Tua Korban Little Aresha Desak Vonis Hakim Lebih Berat

Orang tua korban dalam perkara yang melibatkan Yayasan Little Aresha mengaku puas dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:04 WIB
Reporter:
Editor :

Yogyakarta, tvOnenews.com - Orang tua korban dalam perkara yang melibatkan Yayasan Little Aresha mengaku puas dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kendati demikian, mereka berharap majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis lebih berat demi memberikan rasa keadilan bagi para korban.

Respon tersebut muncul setelah jaksa menyampaikan tuntutannya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/10/2026).

Jaksa menuntut ketua yayasan, Diyah Kusumastuti dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp900 juta. Dia juga dibebani membayar restitusi sebesar Rp1,2 miliar untuk 83 anak.

Adapun, 11 pengasuhnya dipidana selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta. Serta, dibebani restitusi senilai total Rp2,1 miliar untuk 83 anak yang mana setiap pengasuh membayar ganti rugi sekitar Rp14 juta. Sementara, pembacaan tuntutan terhadap kepala sekolah masih menunggu jadwal persidangan.

Bagi keluarga korban, tuntutan itu menjadi bentuk harapan keluarga terhadap proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

Meski mengapresiasi tuntutan jaksa, orang tua korban menilai putusan hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.

"Kami dari wali murid puas dengan pembacaan tuntutan para JPU.Tapi kan ini belum putusan ya. Harapannya, vonis pasti di atas maksimal," ucap Imedia saat dihubungi, Selasa (13/10/2026).

Selain itu, orang tua korban juga meminta hakim melihat dampak perkara terhadap korban beserta keluarganya.

Untuk diketahui, 13 terdakwa yang menjalani sidang saat ini masuk dalam tahap pertama saat penyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta pada Juni 2026 lalu. Selanjutnya, masih ada 19 terdakwa pada tahap dua.

Oleh karena itu, Imedia berharap hasil yang terungkap di fakta persidangan selanjutnya dapat memperberat vonis para terdakwa.

"Kami harap bisa dilihat dari jumlah korban, dampaknya, sakit yang anak-anak alami selama di sana (daycare). Nanti kan masih ada 19 tersangka lagi di tahap 2. Nah itu lebih gong gitu," kata dia.

Disinggung soal rencana 11 terdakwa yang akan mengajukan pembelaan, Imedia berharap majelis hakim tidak mengabulkan pledoi mereka.

"Itu kan haknya dia ya, haknya terdakwa.Tapi sih kami harap hakim nggak mengabulkan. Karena korbannya bukan satu, dua orang. Yang terdaftar itu 203 atau 204 anak," pungkasnya. (scp/buz)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral