news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pria berkebangsaan Italia (kiri) inisial PZ dideportasi dari Indonesia lewat bandara YIA seusai kedapatan bawa etomidate..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Terendus Bawa Etomidate saat Tiba di Bandara YIA, WN Italia Dideportasi

Seorang warga negara Italia dideportasi dari Indonesia setelah diduga membawa cairan etomidate saat tiba di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta.
Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:38 WIB
Reporter:
Editor :

Kulon Progo, tvOnenews.com - Seorang warga negara Italia dideportasi dari Indonesia setelah diduga membawa cairan etomidate saat tiba di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta.

Dugaan temuan tersebut menjadi perhatian petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap warga negara asing yang masuk ke wilayah Indonesia melalui bandara.

Kasus ini bermula pada 12 September 2026 lalu, ketika pelaku inisial PZ tiba di terminal kedatangan Bandara YIA menggunakan pesawat Scoot dari Singapura sekitar pukul 10.22 WIB.

Saat menjalani pemeriksaan kepabeanan, petugas bea dan cukai bandara menemukan sejumlah botol berisi cairan bening di dalam barang bawaan yang bersangkutan.

"Dari pemeriksaan awal, salah satu cairan tersebut diduga mengandung etomidate," kata Mohamad Wahyudiyantoro, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo dikutip, Rabu (21/10/2026).

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY melakukan pemeriksaan awal terhadap barang yang ditemukan.

Selanjutnya, PZ menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Kemudian, penanganan terhadap PZ dilanjutkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo.

Mohamad menegaskan bahwa tindakan keimigrasian dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan hasil pemeriksaan dan koordinasi antar instansi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo menerbitkan keputusan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian yaitu keharusan bertempat tinggal di suatu tempat tertentu terhadap PZ.

Pada 16 Oktober 2026 lalu, yang bersangkutan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi kelas II TPI Kulon Progo.

Setelah menjalani proses pendetensian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo mengambil tindakan administratif keimigrasian lanjutan berupa pendeportasian terhadap PZ pada 19 Oktober 2026.

"PZ dideportasi dari Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi Bandara YIA," ucap Mohamad.

Ia menuturkan, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Pelaksanaan tindakan ini juga berpedoman pada Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang pengawasan keimigrasian dan tindakan administratif keimigrasian.

Penanganan perkara pidana dan tindakan administratif keimigrasian merupakan dua proses yang dilaksanakan berdasarkan kewenangan masing-masing instansi.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:08
08:29
08:13
08:12
13:03
04:39

Viral