Terungkap di Sidang, Khalid Basalamah Bayar US$4.500 per Jemaah Haji
tvOnenews.com - Pembayaran US$4.500 per jemaah menjadi salah satu bagian penting dalam kesaksian Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau khalid basalamah pada sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Pemilik pt zahra oto mandiri yang menaungi biro perjalanan Uhud tour itu menjelaskan pembayaran tersebut berkaitan dengan keberangkatan jemaah haji khusus pada musim haji 2024. Namun, Khalid Basalamah mengaku tidak memahami bahwa uang yang dibayarkan tersebut berkaitan dengan fee percepatan keberangkatan.
Keterangan itu disampaikan Khalid saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Dalam persidangan, jaksa mendalami mekanisme yang membuat jemaah dari biro perjalanan milik Khalid dapat berangkat haji pada 2024 melalui pt muhibbah mulia wisata.
Khalid menerangkan, pihaknya memperoleh informasi mengenai skema keberangkatan tersebut dari Ibnu Mas'ud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata.
Dari penjelasan yang diterimanya saat itu, Khalid mengaku memahami pembayaran US$4.500 per jemaah sebagai biaya pengurusan visa haji khusus. Ia menyatakan tidak mengetahui adanya kaitan pembayaran tersebut dengan fee percepatan.
Khalid juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki tim penanganan jemaah sendiri di Arab Saudi. Kondisi itu menjadi pertimbangan dalam memilih skema pembayaran yang ditawarkan, alih-alih mengambil paket haji khusus yang disediakan PT Muhibbah Mulia Wisata.
Jaksa Dalami Mekanisme Pembayaran
Keterangan Khalid kemudian didalami jaksa untuk memperjelas pemahaman saksi mengenai tujuan pembayaran tersebut dan informasi yang diterimanya sebelum jemaah diberangkatkan.
Dalam perkara ini, jaksa menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji tambahan, termasuk mekanisme pemberangkatan jemaah dan pembayaran yang berkaitan dengan layanan tersebut.
Khalid menyatakan dirinya hanya memahami pembayaran itu sebagai biaya visa yang dapat digunakan untuk keberangkatan haji. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa pembayaran tersebut disebut sebagai fee percepatan.
Keterangan saksi tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Fakta mengenai tujuan pembayaran, pihak-pihak yang terlibat, serta kaitannya dengan dugaan tindak pidana akan dinilai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diuji di persidangan. (*)