Petugas lakukan penertiban reklame rokok di Kulon Progo, Kamis (11/8/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Ari Wibowo

Melanggar Perda, Petugas Copot Reklame Rokok di Kulon Progo

Kamis, 11 Agustus 2022 - 21:53 WIB

Tri juga menghimbau para pemilik warung untuk tidak memasang iklan-iklan rokok di warungnya meskipun ada imbalan dari pemasangan iklan tersebut. Menurutnya meskipun ada nilai ekonomi di balik iklan tersebut namun dampak negatif bagi masyarakat lebih besar dibandingkan nilai ekonominya. 

"Tentu semuanya ada bisnis di balik iklan rokok, tapi tambahan rejeki dari iklan rokok tidak seberapa dari resiko dari anak kecil membeli rokok, remaja mulai rokok, kesehatan mulai terganggu." ujar Pj.Bupati.

" Kami berharap warung-warung rokok dapat mengurangi atau menghilangkan iklan rokok yanga ada disekitar warungnya, juga menyembunyikan rokok jangan sampai nanti dipajang dan menarik anak atau pelajar membeli rokok, dan dari hitungan ekonomi keuntungan menjual rokok sangat kecil dibanding menjual bukan rokok," himbau Tri. 

Sementara Satgas KTR Kulon Progo Baning Rahayujati mengatakan pada penertiban kali ini Satgas KTR bersama Satpol PP akan menyisir iklan-iklan rokok yang bertebaran di wilayah Kulon Progo yang telah ditetapkan menjadi KTR.

"Sasaran utama adalah iklan dan reklame rokok baik itu yang dipinggir jalan, ditanam maupun spanduk-spanduk diwarung-warung yang sesuai dengan Perda KTR tidak diperbolehkan dipasang diwilayah-wilayah yang sudah ditetapkan KTR," ujar Baning.

Dijelaskan Baning penertiban akan dilaksanakan di dua titik lokasi yaitu disepanjang jalan nasional wilayah Temon dan wilayah pengasih dan sekitarnya. Adapun target dari penertiban kali ini adalah 20 iklan dan reklame permanen yang sifatnya ditanam dipinggir jalan, serta 40-50 spanduk yang terpasang diwarung-warung. (Awo/Buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:03
00:58
07:10
03:08
07:10
01:19
Viral