Sumber :
- Tim tvOne - Andri Prasetiyo
Tilap Dana BOS Rp300 Juta, Mantan Kepsek dan Bendahara SMK di Sleman Ditahan Polisi
Polresta Sleman, DI Yogyakarta, menangkap RD (43) warga Wonokerto, Turi, dan NT (61) asal Tempel, Sleman, karena diduga terlibat tindak pidana korupsi.
Jumat, 7 Oktober 2022 - 14:05 WIB
Uang tersebut disita dari enam orang guru dan tersangka NT sebagai bentuk pengembalian uang dana BOS yang menjadi keuangan negara.
Tersangka RD dan NT akan dijerat Pasal 2 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar. (Apo/Buz).