Kuasa hukum tersangka GK, Hariyanto saat memberikan keterangan kepada awak media..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Salah Satu Tersangka Pembunuhan Kakek oleh Cucu di Yogyakarta Ajukan Praperadilan

Selasa, 29 November 2022 - 08:36 WIB

Sleman, DIY - Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pengusaha di Yogyakarta berinisial MO (70) terus bergulir. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni RO (19) yang merupakan cucu korban, serta GK (18) sebagai teman RO.

Hariyanto, kuasa hukum GK mengatakan kliennya bukan pelaku pembunuhan. Dia bahkan menyebut kliennya tidak tahu-menahu tentang proses pembunuhan tersebut. 

"GK itu bukan pelaku, dia tidak tahu menahu tentang proses pembunuhan yang dilakukan oleh RO terhadap kakeknya. Ini adalah konflik antara kakek dan cucu sebetulnya sehingga GK tidak tahu menahu pada saat itu," kata Hariyanto kepada wartawan di Sleman, Yogyakarta, Senin (28/11/2022).

Hariyanto menceritakan, awalnya GK hanya ditelfon oleh RO untuk datang ke salah satu restoran cepat saji di kawasan Jl Jenderal Sudirman, Kota Baru, Yogyakarta pada Rabu malam, 23 November 2002. Saat itu kliennya datang mengendarai sepeda motor seorang diri.

Ia kemudian disuruh masuk ke dalam mobil yang didalamnya sudah ada RO dan kakeknya. RO lalu menyuruh GK untuk mengambilkan tali yang berada di dalam mobil.

"Dan tali itu untuk apa dia tidak tahu. Ketika tali itu dikasihkan ke RO untuk mencekik kakeknya itu GK melarang, menepis sehingga terjadilah di situ semacam pergulatan antara GK dan RO," terangnya.

Hariyanto melanjutkan, pasca peristiwa itu kliennya juga tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Kliennya bahkan merasa syok karena mengetahui temannya RO mencekik kakeknya menggunakan tali.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:42
02:50
03:06
01:36
01:46
02:27
Viral