news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Komite II DPD RI gelar rapat kerja di Yogyakarta, Selasa (24/1/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Penyusunan RUU Perubahan Tentang Perikanan, Komite II DPD RI Jaring Masukan Masyarakat DIY

Penyusunan RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Komite II DPD RI menjaring masukan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
Rabu, 25 Januari 2023 - 09:38 WIB
Reporter:
Editor :

“Jadi ikan itu hanya pindah saja dari satu tempat ke tempat yang lain, kita nyegat. Tapi kalau kita telat nyegat ya sudah tidak dapat ikan mereka itu. Nah kemudian tadi diusulkan ya perlu ada rumpon-rumpon, rumah-rumah,” ucap Aji.

Disampaikan Aji, hal yang turut perlu dikaji ulang di dalam UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan ini yakni terkait kewenangan pengelolaan perairan laut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Sejak berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah membuat kewenangan pengelolaan perairan laut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi berkurang.

Wilayah zonasi sejauh 0-4 mil yang semula dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sekarang dikelola oleh Pemerintah Provinsi sehingga membuat zonasi kewenangan Provinsi menjadi 0-12 mil.

Sementara kewenangan pengelolaan wilayah laut lebih dari 12 mil dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Oleh karenanya, Aji berharap, usulan agar kewenangan pengelolaan perairan laut dengan wilayah zonasi sejauh 0-4 mil yang semula dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dapat kembali diberlakukan.

“Hal yang perlu dikaji ulang di dalam undang-undang ini tentang kewenangan. Jadi dulu kewenangan itu terbagi jadi tiga kewenangan. Kewenangan Kabupaten/Kota, kewenangan di Provinsi, dan kewenangan pusat. Empat mil, 12 mil, dan setelah 12 mil. Tapi sejak ada undang-undang yang baru kemarin itu hanya ada dua kewenangan itu, 0 sampai dengan 12 itu di provinsi dan sisanya di pusat." beber Aji.

"Nah tentu kawan-kawan kabupaten tidak punya kewenangan untuk itu. kalau tidak punya kewenangan maka tidak bisa melakukan pembinaan secara langsung menggunakan APBD mereka. Nah, tadi jadi usulan supaya bisa kembali kepada 4, 12, dan seterusnya gitu,” lanjutnya.

Pada Rapat Kerja Komite II DPD RI tersebut, Wakil Ketua III Komite II DPD RI Lukky Semen menyampaikan, kehadiran pihaknya di DIY yakni dalam rangka merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dimana ruang lingkup revisi UU tersebut menitikberatkan pada 12 poin yang salah satunya adalah bagaimana memberdayakan nelayan kecil.

Dikatakan Lukky, sektor perikanan merupakan salah satu sektor potensial yang dapat dikembangkan demi meningkatkan perekonomian Indonesia. Adapun mekanisme penyusunan RUU ini dilalui dalam beberapa tahap antara lain kunjungan kerja untuk menghimpun daftar inventarisasi masalah yang dilaksanakan oleh Komite II DPD RI, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan seluruh stakeholder terkait.

“Kaitan dengan itulah kami akan melaksanakan di dua lokasi yang pertama Daerah Istimewa Yogyakarta dan daerah yang kedua adalah Provinsi Sumatera Selatan. Komite II menyepakati memilih kunjungan di dua daerah tersebut karena keduanya memiliki sumber daya ikan yang sangat potensial,” terang Lukky.

Menurut Lukky, dinamika pengelolaan perikanan baik darat maupun laut dan segala problematika tentu menjadi hal krusial yang perlu pihaknya inventarisasi pada kunjungan saat ini.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:00
10:04
02:11
03:07
01:56
05:09

Viral