- Ist
Blue Bird Digugat Rp11 Triliun, Ini Alasan Penggugat
Jakarta, tvOnenews.com - Perusahaan transportasi darat terbesar di Indonesia, Blue Bird mendapat gugatan senilai Rp11 triliun. Gugatan itu dilayangkan oleh Elliana Wibowo, putri dari salah satu dari tujuh pendiri PT Blue Bird Taxi. Elliana mengklaim sebagai pemegang saham lama, yang merasa haknya atas perusahaan berlambang burung biru dirampas dengan semena-mena.
Selain dirugikan, Elliana dan ibunya yang saat itu berusia 74 tahun juga sempat mengalami kekerasan secara fisik. Penganiayaan itu diduga dilakukan oleh Purnomo Prawiro yang saat itu menjabat sebagai direktur bersama istri, anak, dan menantunya.
Pemegang saham PT Blue Bird Taxi lain yang juga melayangkan gugatan yakni Mintarsih A. Latief, melalui Kuasa Hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, akan segera mengajukan proses hukum atas hilangnya kepemilikan saham kliennya yang merupakan kakak kandung Purnomo.
Eks kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu menjelaskan semula kliennya memiliki saham di PT Blue Bird Tbk sebesar 21,67% yang telah beralih ke keluarga Purnomo Prawiro dan Chandra Suharto.
“Mintarsih seharusnya masih memiliki Saham sebesar 15% di PT Blue Bird Taxi karena ditempat registrasi CV Lestiani yaitu di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nama Mintarsih masih tercantum sebagai salah satu pemegang saham di CV Lestiani, perusahaan yang menguasai 45% kepemilikan Blue Bird. Selain itu, ia juga memiliki 6,67 % saham warisan,” kata Kamaruddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Permasalahan tersebut bermula saat Purnomo dan Chandra membuat akta baru di Notaris tanpa nama kepemilikan Mintarsih di CV Lestiani. Keduanya diduga menghilangkan nama Mintarsih secara diam-diam. Peristiwa itu terjadi saat Mintarsih mengajukan pengunduran diri sebagai Wakil Direksi CV Lestiani yang diduga dimanfaatkan Purnomo dan Chandra dengan menganggap Mintarsih keluar dari perseroan CV Lestiani, yang berakibat saham Mintarsih di PT Blue Bird Taxi ikut hilang,” ungkap Kamaruddin.
Selain itu, kliennya mengaku tidak pernah merasakan gaji sebagai wakil direktur CV Lestiani maupun Direktur PT Blue Bird Taxi selama puluhan tahun bekerja.
Di samping akses keuangan yang tertutup, Mintarsih mengungkapkan bahwa sebelum dan sesudah peristiwa pemberhentiannya di CV Lestiani terjadi, ia sempat mendapat sejumlah teror. Pengakuan itu diungkapkan beberapa orang yang mengaku mendapat perintah dari Purnomo yang terekam dalam pernyataan resmi di depan Notaris.
“Penghilangan paksa saham Mintarsih ini diduga merupakan strategi Purnomo dan Chandra untuk menguasai Blue Bird sepenuhnya,” kata dia.
Terkait hal ini, Kamaruddin menyatakan sudah mengantongi bukti pernyataan Notaris Makahanap yang menyatakan adanya dugaan ketidak beresan pencatatan yang dituangkan dalam akta notaris tentang perubahan kepemilikan seluruh harta kekayaan Mintarsih di CV Lestiani. Hal itu disusul dengan seluruh saham di PT Blue Bird Taxi dan PT Blue Bird, Tbk, dimana hak Mintarsih sekarang sudah hilang.
Untuk itu, Kamaruddin mengimbau agar masyarakat turut mengawasi proses hukum yang akan berjalan nanti.
“Kasus yang dialami Mintarsih maupun Elliana semoga dijadikan pembelajaran agar cara yang dilakukan Blue Bird jangan sampai ditiru oleh pengusaha-pengusaha lain. Masyarakat juga diimbau agar lebih teliti dalam membeli saham,” tambah dia.
Sementara itu, PT Blue Bird Tbk mengatakan, secara resmi telah menerima gugatan yang diajukan Elliana Wibowo yang mengaku sebagai pemegang saham di perusahaan jasa transportasi umum ini.
Namun pihak Blue Bird justru membantah Elliana Wibowo sebagai salah satu pemegang saham di BIRD. Hal itu dijelaskan melalui keterbukaan informasi yang ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Bersama ini pula dapat disampaikan bahwa berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan dari Biro Administraasi Efek Perseroan, Sdri. Elliana Wibowo tidak terdaftar sebagai salah satu pemegang saham PT Blue Bird Tbk," ujar Direktur Utama Blue Bird Sigit Priawan Djokosoetono dalam keterbukaan informasi tersebut, Jumat (19/8/2022).
Sigit pun menegaskan, Elliana Wibowo bukan merupakan salah satu pendiri Blue Bird. Maka dari itu, lanjut Sigit, perseroan tidak mempunyai hubungan hukum terhadap Elliana Wibowo. (ebs)