Pengusaha Sarang Walet Berbasis UMKM Mengeluh Kesulitan untuk Ekspor.
Sumber :
  • tvone

Regulasi Dinilai Tumpang Tindih, Pengusaha Sarang Walet Berbasis UMKM Mengeluh Kesulitan Ekspor

Selasa, 16 November 2021 - 14:27 WIB

Pasuruan, Jawa Timur – Pengusaha sarang walet yang tergabung dalam Asosiasi Peternak Pengusaha Sarang Walet Indonesia (APPSWI) mengeluh soal adanya peraturan yang dinilai tumpang tindih, sehingga menghambat usaha ekspor para pengusaha sarang walet.

Menurut Ketua Umum APPSWI, Wahyudin Husein ada sejumlah himpitan hukum pengusaha sarang walet, yang berbasis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), diantaranya adalah Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 395/Kpts/Ot.160/L/4/2014 yang dinilai menghambat peternak sarang walet berskala UMKM untuk melakukan kegiatan ekspor ke Tiongkok, dengan jaminan iklim persaingan usaha yang sehat.

Sementara peraturan lainnya adalah peraturan baru, Permendag No.19 tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor, yang dinilai juga memberatkan pengusaha sarang walet.

“Adanya peraturan-peraturan ini baik dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan menurut kita malah tumpang tindih, dan malah menghambat ekspor kita. Itu kenapa, karena tidak sinkron dengan kondisi di lapangan yakni dengan bea cukai dan badan karantina, sehingga kemarin banyak produk kita yang tertolak di bandara,” jelas Wahyudin.

Dengan potensi pasar yang besar, yakni sekitar 1500 ton produksi nasional sementara kebutuhan untuk pasar luar negeri, khususnya Tiongkok membutuhkan 6000 ton per tahun, diharapkan Pemerintah memberikan kemudahan bagi usaha sarang walet.

“Perlu harmonisasi aturan-aturan itu, sehingga memberikan kemudahan bagi kami pengusaha sarang walet untuk melakukan ekspor kita keluar,” tutur Wahyudin.

Sementara, Kementerian perdagangan melalui Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Asep Asmara yang datang meninjau produksi sarang walet mengakomodir apa yang menjadi keluhan para pengusaha sarang walet.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral