Ilustrasi pinjaman online.
Sumber :
  • ANTARA

Mau Tau Kenapa Pinjaman Online Ilegal Masih Menjamur? Ini Kata OJK

Rabu, 1 Desember 2021 - 15:50 WIB

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI mengungkap sejumlah faktor mengapa pinjaman daring (pinjol) ilegal masih menjamur di Indonesia.

Menurut Deputi Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan, setidaknya ada lima hal yang menjadi faktor dari isu tersebut.

"Ada lima faktor kenapa pinjol ilegal ini bisa subur di Indonesia. Pertama, adalah dari sisi peminjam. Ada faktor bahwa mereka terdesak untuk kebutuhan-kebutuhan yang ditunda, dan memenuhi gaya hidup. Itu menjadi pemicu mereka masuk (ke pinjol ilegal)," kata Munawar dalam seminar daring, Rabu.

Lebih lanjut, Munawar mengatakan faktor kedua adalah mudahnya membuat situs dan aplikasi di internet. Meskipun pemerintah telah memblokir ribuan situs dan aplikasi pinjol ilegal, upaya ini masih berat karena banyak situs ilegal baru yang bermunculan.

"Yang diblokir 3.600-an lebih tapi itu nanti tumbuh lagi, dan lagi, karena terlalu mudah untuk dibuat. Tinggal dimasukan Google PlayStore sudah bisa running. Kami bersama Kominfo sudah berkoordinasi dengan Google dan mudah-mudahan ini bisa lebih efektif. Tapi, yang kita lihat, membuat aplikasi dan situs itu mudah sekali," papar dia.

Faktor ketiga adalah kemudahan berutang. Jika dibandingkan sebelum adanya tekfin, masyarakat cenderung malu dan enggan untuk berutang terus-terusan ke tetangga, saudara, dan kerabat. "Kalau utang lewat pinjol, mau utang lagi, gampang," kata Munawar.

Selanjutnya, adalah faktor rendahnya literasi keuangan dan digital. Menurut Munawar, masih banyak orang yang tidak tahu apakah sebuah aplikasi atau situs pinjol ini legal atau tidak.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral