Dokumentasi Menaker Ida Fauziyah di PT IMIP, Morowali, Sulteng, Kamis (25/11/2021).
Sumber :
  • Kemnaker RI

Transfer Teknologi Tenaga Kerja Asing Terus dilakukan, Kemnaker: Tetap Terkendali

Minggu, 5 Desember 2021 - 07:18 WIB

Morowali, Sulawesi Tengah - Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) Haryanto, berbicara mengenai pemanfaatan tenaga kerja asing (TKA) serta fungsi dan peran pengendalian, baik pengendalian dari segi jumlah maupun aspek pengendalian jabatan.

"Pengendalian TKA merupakan tugas pokok kami. Di dalamnya terdapat kontrol terhadap pengendalian jumlah TKA yang akan bekerja, pengendalian terhadap jabatan yang akan diduduki, semua dilakukan hak uji melalui penilaian kelayakan seraya memperhatikan penyerapan pekerja dan implementasi transfer teknologi," ujarnya ketika dijumpai di kawasan industri Nikel di Morowali, Sulawesi Tengah pada Kamis (25/11/2021).

Selain fungsi pengendalian TKA, Direktorat PPTKA juga memiliki peran pengendalian alih teknologi dan ahli keahlian.

"Salah satu tujuan utama penggunaan TKA yakni transfer knowledge. Pemerintah menargetkan pengetahuan serta teknologi maju yang dimiliki TKA dapat disalurkan dan diserap oleh tenaga kerja Indonesia melalui program Tenaga Kerja Pendamping," lanjutnya.

Pembangunan training ground di kawasan industri PT International Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, menjadi salah satu langkah dalam proses alih keahlian dan alih teknologi kepada tenaga kerja Indonesia.

"Program training ini dibangun sebagai upaya meningkatkan kualitas SDM. Selain untuk meningkatkan keahlian, juga pengembangan pemahaman teknologi di dunia industri," kata Chief Executive Officer (CEO) PT IMIP Alexander Barus dalam sambutannya saat peletakan batu pertama Training Ground IMIP. 

Peletakan batu pertama pembangunan Training Ground di Kawasan Industri Nikel IMIP Morowali, Sulawesi Tengah, dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, bersama Bupati Morowali disertai jajaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral