Sumber :
- Antara
Sudah Dilarang, Pemerintah Pergoki Tiktok Masih Jualan Pakaian Bekas Ilegal
Kementerin Koperasi dan UKM kembali mendapatkan Tiktok Shop masih melanggar aturan meski sudah berulang kali diingatkan. Bukan saja melanggar mengenai Permendag 31/2023 soal larangan berjulan di media sosial.
Rabu, 28 Februari 2024 - 21:55 WIB
Sebelumnya diketahui, pemerintah sudah mengeluarkan aturan dalam Permendag Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam aturan jelas dikatakan, adanya larangan pakaian bekas impor. Tujuannya, selain pengaruhnya terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri, larangan tersebut diterapkan sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah. (ebs)