Juda Sihotang.
Sumber :
  • IST

Hak Nasabah Tak Dikembalikan, Sentratama Investor Berjangka Disomasi

Senin, 4 Maret 2024 - 21:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sekarang ini sudah banyak sekali bermunculan modus penipuan berkedok investasi alias investasi bodong, termasuk dari pialang berjangka. 

Karenanya masyarakat perlu waspada terhadap penyedia pialang berjangka ilegal.Di Indonesia sendiri terdapat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang bertugas untuk mengawasi dan mengatur pialang berjangka ini.

Dikutip dari situs Bappebti, pialang Berjangka sendiri merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan surat berharga tertentu sebagai margin atau jaminan untuk menjamin transaksi tersebut.

LQ Indonesia Lawfirm merupakan salah satu kantor hukum yang memiliki konsentrasi dalam menangani perkara investasi bodong kembali dipercaya menangani perkara investasi bodong yang dilakukan oleh PT Sentratama Investor Berjangka.

Juda Sihotang menyampaikan bahwa LQ Indonesia Lawfirm telah menerima kuasa dari 4 korban dugaan investasi bodong dengan kerugian kurang lebih Rp5 miliar yang diduga dilakukan oleh PT Sentratama Investor Berjangka. 

Juda Sihotang juga menambahkan LQ Indonesia Law Firm telah mengirimkan surat somasi kepada PT Sentratama Investor Berjangka yang beralamat di Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat.

Nathaniel Hutagaol juga menerangkan mereka mengirimkan somasi merupakan upaya untuk mengembalikan hak hak klien dan juga tetap membuka upaya mediasi untuk mencari solusi terhadap permasalahan ini. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:19
06:13
02:28
02:37
04:23
07:11
Viral