- Freepik/drobotdean
OJK Jelaskan Maraknya Korban Pinjol Meninggi, Ternyata Kalangan Guru Paling Besar Disebabkan Faktor Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Maraknya faktor meningginya jumlah korban terkena kasus pinjaman online (pinjol) ilegal, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara.
Pada tahun 2024 ini, korban yang terkena kasus pinjol kebanyakan dari kalangan muda hingga guru, akhirnya OJK menjelaskan faktor pemicunya karena disebabkan tingkat literasi keuangan yang rendah.
Tingkat literasi keuangan rendah yang terjadi di masyarakat menjadi pemicu korban pinjol di Indonesia semakin meningkat.
Bahkan OJK menyebutkan korban yang terjerat hutang pinjol kebanyakan terjerat kasus di perusahaan fintech peer to peer lending (PDP lending) ilegal.
Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK Halimatus Syadiah menganggap masih banyak masyarakat yang belum mengetahui betapa pentingnya literasi keuangan di balik tingkat inklusi keuangan yang tinggi.
"Dari 100 orang, ini yang sudah akses (layanan keuangan) ada 85, tapi yang sudah paham baru 49 orang. Jadi inklusinya sudah ada, tapi literasinya masih belum," ujar Halimatus di acara UOB Media Literacy Circle di Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Indeks inklusi keuangan yang dipantau dari data OJK, sudah tercatat dengan peningkatan 85,1 persen.
Adapun indeks literasi terhadap keuangan pada masyarakat Indonesia berada di angka 49,68 persen.
"(Literasi keuangan) ini masih cukup tinggi sehingga menjadi tantangan, sehingga kita selalu berupaya untuk meningkatkan lagi," imbuhnya.
Perihal meningginya kesenjangan (gap) sebagai pemicu korban pinjol ilegal semakin tinggi di masyarakat, khususnya pada kaum muda yang menjadi perhatian khusus agar tidak terjerat hutang.
Dari pantauan OJK, hingga sekarang masih banyak yang terjerat pinjol, terutama yang meminjam uang ke PDP lending ilegal.
Jika dijabarkan secara rinci, OJK melihat dari datanya kalau yang paling banyak terjerat pinjol ilegal ternyata berasal dari kalangan guru.
Kalangan guru yang menjadi korban pinjol ilegal sebesar 42 persen, total tersebut lebih besar dari kategori lainnya.
Kedua, korban yang terjerat pinjol berasal dari orang yang dikenakan pengakhiran hubungan kerja (PHK) sebesar 21 persen.
Ketiga, ada di golongan ibu rumah tangga yang mencapai 18 persen. Keempat dari kalangan karyawan sebanyak sembilan persen, dan terakhir pelajar tiga persen.