news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Paytren.
Sumber :
  • IST

Alasan OJK Cabut Izin Usaha Gurita Bisnis Yusuf Mansur PayTren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)mencabut izin usaha salah satu manajer investasi syariah, PT PayTren Aset Manajemen. Ini menjadi bagian dari kewenangan regulator dalam pemberian sanksi administratif. Ternyata ada alasan OJK mencabut izin Paytren.
Senin, 13 Mei 2024 - 17:22 WIB
Reporter:
Editor :

Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah, diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalamkegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada), diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada), diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, dan dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.​ (ebs)
 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:50
05:20
07:41
02:19
00:36
05:45

Viral