Ilustrasi - kawasan PLTU Suralaya di Banten..
Sumber :
  • ANTARA

Sebut Suplai Membaik, Pemerintah Jamin Kekurangan Batu Bara Tidak Akan Terulang

Rabu, 19 Januari 2022 - 08:48 WIB

Pemerintah mengambil kebijakan melakukan pelarangan ekspor batu bara untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B periode 1 hingga 31 Januari 2022.

Langkah itu dilakukan guna menyelamatkan 10 juta pelanggan PLN mulai dari masyarakat hingga industri dari ancaman pemadaman listrik akibat kekurangan bahan baku batu bara untuk menyalakan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Apabila larangan ekspor batu bara tidak dilakukan bisa menyebabkan 20 PLTU berdaya 10.850 megawatt padam, sehingga berpotensi mengganggu kestabilan nasional.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan Kementerian ESDM guna memastikan efektivitas dalam penyediaan dan pengiriman batu bara untuk menjaga ketahanan energi primer nasional. Langkah ini menjadi salah satu solusi dalam pengamanan pasokan batu bara untuk kelistrikan nasional.

Dalam melakukan efektivitas, data realisasi volume, dan setiap tahapan pengiriman pasokan batu bara ke pembangkit listrik mulai dari lokasi tambang, loading, hingga penerimaan di setiap pembangkit secara spesifik.

Data itu akan langsung terpantau dan terintegrasi dalam sistem digital di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM yang akan mengirimkan notifikasi peringatan dini secara otomatis kepada pemasok serta menjadi suatu tools langkah korektif yang segera dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Dengan langkah ini, Darmawan optimistis keandalan pasokan batu bara bagi PLN bakal lebih terjamin.

Dia berharap kolaborasi ini dapat membuat langkah korektif secara terfokus dan langsung menyelesaikan masalah pada titik krusial, yaitu ketersediaan pasokan dan moda transportasi di pelabuhan. (ant/ito)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral