- Istimewa
Segini Biaya Naturalisasi Warga Negara Asing, Termasuk Pemain Timnas Indonesia Sesuai PNBP 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Naturalisasi adalah salah satu cara seorang warga negara asing agar bisa diakui menjadi warga negara lain secara sah, terutama di Indonesia. Istilah ini banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia setelah masuknya banyak pemain sepak bola asing menjadi pemain Timnas Indonesia.
Sebagai informasi, sekarang ini banyak sekali atlet sepak bola yang tergabung dalam Timnas Indonesia yang merupakan pemain keturunan yang dinaturalisasi oleh PSSI untuk membela Indonesia dalam ajang Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.
Ada sekitar 15 pemain Timnas Indonesia yang merupakan naturalisasi seperti Mees Hilgers, Eliano Reijnders, Jordi Amat, Maarten Paes, Jay Idzes, Calvin Verdonk, dan masih banyak lagi.
Namun menjadi pemain naturalisasi tidaklah mudah lantaran harus melewati banyak tahap, diantaranya adalah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 sesuai Kemenkumham
Ada beberapa jenis naturalisasi bagi warga asing untuk bisa memperoleh Kewarganegaraan Indonesia lewat “Permohonan Pewarganegaraan” kepada Kementerian Hukum dan HAM diantaranya adalah sebagai berikut:
Naturalisasi/pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA itu sendiri.
-
Naturalisasi atau pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA itu sendiri.
-
Naturalisasi yang dilihat berdasarkan perkawinan campur.
-
Naturalisasi bagi orang asing yang memiliki jasa atau dengan alasan kepentingan negara.
-
Naturalisasi untuk anak yang belum pernah memperoleh kewarganegaraan.
Syarat-syarat Naturalisasi
Ada beberapa syarat lain yang menunjang permohonan naturalisasi berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
Berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Saat mengajukan permohonan sudah memiliki tempat tinggal di wilayah negara Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
Sehat jasmani serta rohani.
Bisa berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
Tidak boleh berkewarganegaraan ganda jika sudah memperoleh Kewarganegaraan Indonesia.
Memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.