news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Begini Proses dan Biaya Naturalisasi yang Bikin Kevin Diks Gagal Debut Bareng Timnas Indonesia Lawan Jepang.
Sumber :
  • FC Coppenhagen

Begini Proses dan Biaya Naturalisasi yang Bikin Kevin Diks Gagal Debut Bareng Timnas Indonesia Lawan Jepang

Begini proses, biaya, syarat, dan berkas-berkas apa saja yang harus disiapkan semua orang, termasuk pemain Timnas Indonesia Kevin Diks untuk proses naturalisasi
Sabtu, 26 Oktober 2024 - 08:18 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Calon Pemain Timnas Indonesia Kevin Diks ternyata belum bisa debut pada laga kelima Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia pada 15 November mendatang.

Jika ingin bermain bersama Timnas Indonesia bulan depan, erkas Kevin Diks sebagai WNI harus sudah masuk ke AFC minimal pada 8 November 2024.

Maka dari itu, Arya Sinulingga selaku Komite Eksekutif (Exco) PSSI menyebutkan bahwa berkas Kevin Diks sebagai WNI harus sudah masuk ke AFC minimal pada 8 November 2024. "Kevin Diks itu kalau mau main, itu harus H-7 terakhir data masuk." 

"Main tanggal 15, berarti data minimal masuk tanggal 8 atau tanggal 7. Berarti harus sumpah di situ, dan KTP, imigrasi, dan kawannya-kawannya," tambah Arya. 

Menurut Arya, berkas yang dibutuhkan Kevin Diks dipastikan tidak kan bisa selesai dengan cepat. 

Tidaklah mudah bagi warga asing yang memiliki keturunan Indonesia untuk melaksanakan naturalisasi dalam waktu dekat, lantaran ada banyak proses dan berkas yang harus dipersiapkan dan tidak bisa terburu-buru. Tak hanya itu, orang tersebut juga harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 sesuai Kemenkumham. 

Seperti apa proses, biaya, serta berkas-berkas yang harus disiapkan jika seorang WNA ingin melakukan naturalisasi di Indonesia?

Jenis-jenis Naturalisasi

Ada beberapa jenis naturalisasi bagi warga asing untuk bisa memperoleh Kewarganegaraan Indonesia lewat “Permohonan Pewarganegaraan” kepada Kementerian Hukum dan HAM diantaranya adalah sebagai berikut: 

Naturalisasi/pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA itu sendiri.

  1. Naturalisasi atau pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA itu sendiri.

  2. Naturalisasi yang dilihat berdasarkan perkawinan campur.

  3. Naturalisasi bagi orang asing yang memiliki jasa atau dengan alasan kepentingan negara.

  4. Naturalisasi untuk anak yang belum pernah memperoleh kewarganegaraan.

Syarat-syarat Naturalisasi

Ada beberapa syarat lain yang menunjang permohonan naturalisasi berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia adalah sebagai berikut: 

  1. Berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

  2. Saat mengajukan permohonan sudah memiliki tempat tinggal di wilayah negara Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

  3. Sehat jasmani serta rohani.

  4. Bisa berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  5. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.

  6. Tidak boleh berkewarganegaraan ganda jika sudah memperoleh Kewarganegaraan Indonesia.

  7. Memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.

  8. Selalu membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

  9. Pemohon diharuskan untuk membuat surat permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU). 

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:50
05:20
07:41
02:19
00:36
05:45

Viral