- apple.com
Beli iPhone 16 di Luar Negeri? Segini Hitungan Pajak Masuk Indonesia
- Bea masuk 10% dari nilai pabean.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari nilai impor.
- Pajak Penghasilan (PPh) untuk penumpang yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebesar 10% dari nilai impor.
- PPh bagi penumpang yang tidak mempunyai NPWP sebesar 20% dari nilai impor.
Oleh karenanya, rumus yang diperoleh untuk penambahan pajak iPhone 16 adalah Bea masuk + PPN + PPh.
Kemudian untuk nilai pabean didapat dari nilai barang yang dikurangi dengan US$ 500, sementara itu nilai impor dihitung dari nilai pabean yang ditambahkan dengan bea masuk.
Cara Menghitung Pajak iPhone 16 yang Dibeli di Luar Negeri
Berikut ini adalah contoh menghitung pajak iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri dengan harga mulai dari US$ 799 atau sekitar Rp12,3 juta.
- Nilai Pabean = Nilai Barang - US$ 500
US$ 799 - US$ 500 = US$ 299 atau sekitar Rp 4.701.476.
- Bea Masuk = 10 Persen x Nilai Pabean
10 persen x Rp 4.701.476 = Rp 470.147.
- Nilai Impor = Nilai Pabean + Bea Masuk
Rp 4.701.476 + Rp 470.147 = Rp 5.171.623.
- PPN = Nilai Impor x 10%
Rp 5.171.623 x 10% = Rp 517.162.
- PPh dengan NPWP = 10% x Nilai Impor
10 persen x Rp 5.171.623 = Rp 517.162.
- PPh Tanpa NPWP = 20% x Nilai Impor
20% x Rp 5.171.623 = Rp 1.034.324.
Nilai Pajak yang harus dibayarkan = Bea Masuk + PPN + PPh
Dengan penghitungan yang tertera di atas, dipastikan pajak iPhone 16 bagi penumpang yang memiliki NPWP adalah sebesar Rp 1.504.471.
Tetapi untuk penumpang yang tidak mempunyai NPWP akan dikenakan pajak Rp 2.022.083
(nsp)