news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Lokasi tambang PT Timah Tbk (TINS).
Sumber :
  • TINS

PT Timah Rugikan Negara Rp26 Triliun karena Tak Pernah Menambang dan Beli Hasil Tambang Ilegal sejak 2015, Kerugian Lingkungan Tetap Rp271,07 Triliun

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sukartono, menyatakan bahwa PT Timah Tbk. ternyata sudah tidak melakukan aktivitas penambangan lagi sejak tahun 2015.
Rabu, 11 Desember 2024 - 20:00 WIB
Reporter:
Editor :

Kerugian sebesar Rp11.128.036.025.519 (Rp11 triliun) dijabarkan oleh Sukartono berasal dari kelima smelter tersebut yang memperoleh timah mentah dengan cara mengumpulkan bijih timah ilegal dari kolektor-kolektor yang terafiliasi oleh mereka.

"Dan dari perusahaan-perusahaan cangkang atau boneka dari 5 smelter yang mendapat SPK (surat perintah kerja) dari PT Timah untuk melakukan pembelian dari penambangan-penambangan ilegal dalam wilayah PT Timah," tutur Sukartono.

Dalam kasus korupsi timah, ketiga terdakwa tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Kerugian tersebut meliputi, Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan. (ant/rpi)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

16:30
07:29
04:52
01:17
02:32
02:57

Viral