- pixabay
Kerja Kurang dari Setahun, Begini Cara Hitung THR Bagi PNS, PPPK dan Karyawan Swasta
Jakarta, tvOnenews.com - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak pekerja yang wajib diberikan oleh sebuah perusahaan. Baik pekerja kategori PNS, PPPK, dan pegawai swasta.
THR biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan. Besarannya pun tergantung pada masa kerja karyawan. THR umumnya diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Namun, pertanyaan tentang THR kerap muncul terutama bagi karyawan yang belum bekerja selama satu tahun penuh.
- ANTARA
Berapa besaran THR yang akan diterima dan bagaimana cara menghitungnya? Simak informasinya berikut ini.
Perhitungan THR untuk karyawan yang belum bekerja satu tahun penuh didasarkan pada proporsi masa kerja.
Penting untuk memahami rumus perhitungan, peraturan yang berlaku, dan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pembagian THR.
Perhitungan THR
Karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR. Namun perhitungannya dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Rumus yang digunakan adalah: (Masa Kerja / 12 bulan) x Gaji Bulanan
Masa Kerja dihitung berdasarkan jumlah bulan yang telah dikerjakan. Jika masa kerja berupa bulan dan hari, perusahaan dapat menentukan kebijakan pembulatan (ke atas atau sesuai jumlah bulan sebenarnya).
Gaji Bulanan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap, seperti uang lembur atau bonus, biasanya tidak termasuk dalam perhitungan.
Contoh: Seorang karyawan telah bekerja selama 6 bulan dengan gaji bulanan Rp 5.000.000. Perhitungan THR-nya adalah: (6 bulan / 12 bulan) x Rp 5.000.000 = Rp 2.500.000. Karyawan tersebut akan menerima THR sebesar Rp 2.500.000.
Peraturan dan Sanksi THR
Aturan mengenai pencairan THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait peraturan dan sanksi THR:
1. Kewajiban Pemberian THR:
Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.
THR diberikan kepada pekerja yang berstatus karyawan tetap, kontrak, harian lepas, dan pekerja paruh waktu.
2. Besaran THR: