- Tim tvOne/Zaenal Azhari
SIM 2025: Panduan Lengkap Biaya dan Prosedur Terbaru
Jakarta, tvOnenews.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Selain sebagai bukti legalitas dalam berkendara,
SIM juga berfungsi sebagai identifikasi diri. Berikut adalah informasi terbaru mengenai biaya pembuatan dan perpanjangan SIM per Maret 2025.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah rincian biaya pembuatan SIM baru:
-
SIM A (kendaraan roda empat pribadi): Rp120.000
-
SIM B I (kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kg): Rp120.000
-
SIM B II (kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg): Rp120.000
-
SIM C (sepeda motor di bawah 250 cc): Rp100.000
-
SIM C I (sepeda motor 250–500 cc): Rp100.000
-
SIM C II (sepeda motor di atas 500 cc): Rp100.000
-
SIM D (pengemudi penyandang disabilitas): Rp50.000
-
SIM D I (pengemudi penyandang disabilitas untuk mobil): Rp50.000
Perlu dicatat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan dan tes psikologi. Sementara itu untuk perpanjangan SIM, biaya yang dikenakan adalah sebagai berikut:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM B I: Rp80.000
-
SIM B II: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
-
SIM C I: Rp75.000
-
SIM C II: Rp75.000
-
SIM D: Rp30.000
Sama seperti pembuatan SIM baru, biaya perpanjangan ini belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan dan tes psikologi.
Selain biaya utama di atas, pemohon juga perlu menyiapkan dana untuk beberapa biaya tambahan, antara lain:
-
Tes kesehatan: Rp25.000
-
Tes psikologi: Rp60.000
-
Asuransi: Rp50.000
Dengan demikian, total biaya yang perlu disiapkan untuk pembuatan atau perpanjangan SIM dapat bervariasi tergantung pada jenis SIM dan biaya tambahan yang berlaku di masing-masing daerah.
Prosedur Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Untuk membuat atau memperpanjang SIM, pemohon dapat mengikuti prosedur berikut:
-
Persiapan Dokumen: Siapkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, serta SIM lama (untuk perpanjangan).
-
Tes Kesehatan dan Psikologi: Lakukan tes kesehatan dan psikologi di fasilitas yang ditunjuk.
-
Pendaftaran: Lakukan pendaftaran di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) atau melalui layanan SIM Keliling.
-
Pembayaran Biaya: Bayar biaya sesuai dengan jenis layanan yang dipilih.
-
Ujian Teori dan Praktik: Untuk pembuatan SIM baru, pemohon harus lulus ujian teori dan praktik.
-
Pengambilan SIM: Setelah semua prosedur selesai dan dinyatakan lulus, SIM akan dicetak dan dapat diambil.