news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tukar uang baru di PINTAR BI.
Sumber :
  • ANTARA

Pemesaran Tukar Uang Baru BI Dibuka Lagi Hari Ini, Cek Daftar Pecahan yang Bisa Ditukarkan

Dalam PINTAR BI, kas keliling BI menyediakan banyak titik penukaran uang baru di sejumlah kota. Di mana kuotanya dibatasi sebanyak 1.000 orang penukar setiap harinya di setiap lokasi. 
Minggu, 16 Maret 2025 - 13:02 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Layanan penukaran uang baru yang disediakan Bank Indonesia atau PINTAR BI  kembali dibuka hari ini, Minggu (16/3/2025). Pendaftaran tukar uang baru di kas keliling BI ini harus melalui online. 

Dalam PINTAR BI, kas keliling BI menyediakan banyak titik penukaran uang baru di sejumlah kota. Di mana kuotanya dibatasi sebanyak 1.000 orang penukar setiap harinya di setiap lokasi. 

Setelah melakukan pendaftaran PINTAR BI, masyarakat dapat mulai melakukan penukaran uang baru dengan kurun waktu 17-21 Maret 2025. 

Adapun, jam layanan untuk tukar uang baru PINTAR BI pukul 09.00-12.00 WIB di puluhan titik kas keliling BI dan perbankan. BI menetapkan batas maksimal penukaran uang baru sebesar Rp 4,3 juta per orang. 

Rincian penukaran dibagi menjadi dua kategori, yaitu Uang Pecahan Besar (UPB) dan Uang Pecahan Kecil (UPK).

1. Uang Pecahan Besar (UPB) - Total Rp 2.000.000

  • Rp 50.000 sebanyak 30 lembar dengan total Rp 1.500.000 
  • Rp 20.000 sebanyak 25 lembar dengan total Rp 500.000 

2. Uang Pecahan Kecil (UPK) - Total Rp 2.300.000 

  • Rp 10.000 sebanyak 100 lembar dengan total Rp 1.000.000 
  • Rp 5.000 sebanyak 200 lembar dengan total Rp 1.000.000 
  • Rp 2.000 sebanyak 100 lembar dengan total Rp 200.000 
  • Rp 1.000 sebanyak 100 lembar dengan total Rp 100.000 

Cara daftar tukar uang baru PINTAR BI 

  • Pertama, siapkan KTP untuk keperluan pendaftaran 
  • Buka situs  https://pintar.bi.go.id/ atau atau aplikasi PINTAR. 
  • Pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling' di halaman utama. 
  • Pilih provinsi serta kota tempat kita ingin melakukan penukaran uang. 
  • Klik 'Lihat Lokasi' untuk mengetahui daftar lokasi kas keliling yang tersedia di wilayah tersebut. 
  • Pilih tanggal dan jam yang sesuai dengan jadwal kas keliling, lalu klik 'Pilih'. 
  • Masukkan informasi yang diperlukan, seperti nomor KTP/NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email, lalu tekan 'Lanjutkan'. 
  • Tentukan jumlah pecahan uang yang ingin ditukarkan sesuai dengan batas maksimal yang berlaku. 
  • Centang kotak pernyataan yang tersedia, kemudian klik 'Pesan' untuk menyelesaikan pemesanan. 
  • Setelah pemesanan berhasil, simpan bukti pemesanan yang ditampilkan di layar. Kita dapat langsung mengunduhnya dengan klik 'Download Bukti Pemesanan'. 
  • Datang ke lokasi kas keliling sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa bukti pemesanan dan KTP asli untuk melakukan penukaran uang baru. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

41:24
01:28
05:31
02:52
06:55
12:51

Viral