- iStockPhoto
Berapa Besaran Zakat Fitrah 2025 dalam Bentuk Uang per Orang? Begini Cara Menghitungnya
Jakarta, tvOnenews.com - Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim di akhir bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan sholat Idulfitri.
Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan jiwa dari kesalahan serta melengkapi ibadah puasa yang telah dijalankan selama sebulan penuh.
Besaran zakat fitrah 2025 ditentukan berdasarkan ukuran satu sha' makanan pokok yang berlaku di suatu daerah, seperti beras atau gandum.
Dengan membayar zakat fitrah, umat Islam tidak hanya membersihkan diri tetapi juga membantu kaum fakir miskin agar dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan.
Besaran Zakat Fitrah 2025
Dalam buku Fiqih Wanita karya M. Abdul Ghoffar, disebutkan bahwa besaran zakat fitrah adalah satu sha' dari bahan makanan pokok seperti gandum, kurma, anggur, keju, beras, jagung, atau makanan pokok lainnya. Satu sha' sendiri setara dengan empat mud.
Pemerintah Indonesia, melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), menetapkan bahwa zakat fitrah 2025 dalam bentuk beras harus dikeluarkan sebanyak 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter per orang.
Menurut Surat Keputusan Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 mengenai Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp 47.000 per jiwa.
Angka besaran zakat fitrah ini mungkin saja berbeda sesuai dengan tempat tinggal masing-masing.
Cara Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat dibayarkan melalui lembaga zakat terdekat di sekitar tempat tinggal. Pembayarannya dilakukan dengan menyerahkan makanan pokok atau uang sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan.
Menukil laman Dompet Dhuafa, zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban individu, tetapi juga harus ditunaikan oleh kepala keluarga untuk setiap anggota keluarganya yang menjadi tanggung jawabnya.
Misalnya, seorang pria memiliki istri dan dua anak, maka ia wajib membayarkan zakat fitrah untuk total empat orang.
Jika besaran zakat fitrah di daerah tersebut adalah Rp 47.000 per orang, maka untuk satu keluarga dengan empat anggota (suami, istri, dan dua anak), total zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah:
Rp47.000 × 4 = Rp188.000.