news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Seorang warga menuruni anak tangga di kompleks Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput,.
Sumber :
  • Antara

Warga Jakarta Kini Bisa Dapat Diskon Hingga 75% BPHTB Lewat Aturan Baru

Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 840 Tahun 2025, kini menetapkan aturan baru terkait pengurangan dan pembebasan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga Jakarta.
Kamis, 16 Oktober 2025 - 07:00 WIB
Reporter:
Editor :

Besaran Pengurangan

Kelompok a–d: pengurangan 75% dari BPHTB terutang.
Kelompok e–r: pengurangan 50% dari BPHTB terutang.
Kelompok s: pengurangan sesuai porsi BPHTB terutang atas bangunan.
Dengan begitu, jumlah BPHTB yang harus dibayar akan jauh lebih kecil dibandingkan ketentuan awal.

Pembebasan BPHTB

Selain pengurangan, Kepgub ini juga mengatur pembebasan pokok BPHTB. Fasilitas ini diberikan secara jabatan bagi masyarakat yang memperoleh tanah/bangunan melalui program pemerintah pusat maupun Pemprov DKI Jakarta, terutama dalam program penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak memenuhi kriteria sebagai objek BPHTB

Mekanisme Perhitungan

Pengurangan atau pembebasan dihitung sendiri oleh Wajib Pajak sesuai besaran yang ditetapkan. Nilainya langsung dikurangkan dalam penghitungan BPHTB yang dibayarkan melalui SSPD BPHTB.

Contoh Kasus

Seorang warga Jakarta membeli rumah pertama senilai Rp500 juta berhak atas pengurangan 50%. Jika kewajiban awal BPHTB sekitar Rp25 juta, maka cukup membayar Rp12,5 juta.
Warga yang memperoleh hak baru melalui Program Nasional Pemerintah dengan luas tanah 60 m² berhak atas pengurangan hingga 75%.

Harapan Pemprov DKI Jakarta

Kebijakan ini menjadi bukti bahwa pajak daerah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen fiskal, tetapi juga alat untuk mewujudkan keadilan sosial.

Dengan pengurangan dan pembebasan BPHTB, masyarakat Jakarta diharapkan lebih mudah memiliki hunian layak, sekaligus mendorong pembangunan kota yang inklusif dan berkeadilan.

Pemprov DKI Jakarta juga berharap masyarakat merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini, serta semakin terdorong untuk patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah. (rpi)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:31
00:52
05:07
03:02
05:40
01:21

Viral