Mata uang kripto, Bitcoin.
Sumber :
  • ANTARA

Kepala Bappebti Uraikan Tahapan untuk Menjadi Bursa Aset Kripto

Sabtu, 22 Mei 2021 - 12:53 WIB

Jakarta, 22/5 - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana memaparkan tahapan yang harus dilakukan oleh calon bursa aset kripto dalam rangka pembukaan Bursa Aset Kripto di Indonesia.

“Calon bursa aset kripto terlebih dahulu harus mengajukan permohonan sebagai Bursa Berjangka kepada Bapepti,” kata Indrasari di Jakarta, Sabtu.

Apabila telah mendapatkan Izin Usaha Bursa Berjangka dari Bappebti, kemudian mengajukan permohonan kepada Bappebti untuk mendapatkan persetujuan sebagai Bursa Aset Kripto.

Dalam proses pendirian Bursa Berjangka, dokumen persyaratan yang harus disiapkan dan disampaikan oleh Calon Bursa Berjangka kepada Bappebti, antara lain bursa didirikan sekurang-kurangnya oleh 11 badan usaha berbentuk perseroan terbatas; badan usaha dimaksud bergerak di bidang usaha komoditi dan/atau keuangan yang layak diperdagangkan minimal telah berjalan selama tiga tahun.

Kemudian, memiliki Modal disetor dan ekuitas minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; memiliki tenaga ahli di bidang Perdagangan Berjangka secara profesional; serta memiliki sistem pengawasan yang baik untuk menjalankan fungsi pengawasan kepada seluruh anggota bursa.

Selain itu, memilki rencana kegiatan tiga tahun serta memiliki Peraturan dan Tata Tertib; dan memiliki komisaris, direksi dan pemegang saham yang lulus uji kepatutan dan kelayakan oleh Bappebti.

“Proses yang harus dilalui dalam pembentukan Bursa, diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi,” ujar Indrasari.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
07:59
02:28
01:48
06:43
06:09
Viral