- tvOnenews.com/Rilo Pambudi
OJK Siap Naikkan Batas Free Float Saham, Berlaku Bertahap Mulai 2026 untuk Dorong Likuiditas Pasar
Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan memastikan akan menyesuaikan ketentuan batas kepemilikan saham publik atau free float pada tahun ini sebagai bagian dari penguatan pasar modal nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan kebijakan tersebut akan segera diterapkan pada 2026.
“Secepatnya. Tahun ini ya, iya dong harus di tahun ini,” ujar Inarno saat ditemui seusai Seremoni Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2026 di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Menurut Inarno, penyesuaian aturan free float tidak dapat dilakukan secara mendadak.
OJK akan menerapkannya secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan emiten dan kondisi pasar.
“Tapi, tentunya free float ini harus ada persiapan yang matang, dan harus berjenjang, nggak bisa langsung tinggi gitu, misalnya 30 persen gitu nggak bisa, harus bertahap,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peningkatan batas free float menuntut ketersediaan pendanaan yang lebih besar di pasar modal.
Semakin tinggi porsi saham yang dilepas ke publik, semakin besar pula dana yang harus diserap pasar.
“Karena apa? Free float itu butuh pendanaan, semakin tinggi free float-nya maka semakin tinggi pendanaan yang harus disiapkan. Oleh karena itu, perlu sekali untuk pendalaman pasar, termasuk di dalamnya demand-nya itu harus diperkuat, (investor) ritel kita sudah mencapai 20 juta lebih,” kata Inarno.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, OJK bersama Bursa Efek Indonesia dan Self-Regulatory Organization akan terus memperkuat basis investor, khususnya investor institusi domestik, agar struktur pasar menjadi lebih seimbang.
“Nah, peran serta dari pada investor institusi domestik itu sangat penting, sehingga balance nih antara ritel dan investor institusi domestik,” ujar Inarno.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI telah menyetujui usulan OJK untuk menaikkan batas free float dalam kewajiban pencatatan berkelanjutan dari 7,5 persen menjadi minimal 10 hingga 15 persen, dengan mempertimbangkan kapitalisasi pasar masing-masing emiten.
“Dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit.
Komisi XI juga menyepakati penyusunan kebijakan baru terkait free float, termasuk perhitungan saham publik pada saat penawaran umum perdana yang hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan ke publik dan mengecualikan kepemilikan pemegang saham sebelum IPO.