- ANTARA
Masih Dikeluhkan Konsumen, Ini Fakta Biaya Tambahan Transaksi QRIS di Merchant
Jakarta, tvOnenews.com – Sejumlah masyarakat masih mengeluhkan adanya biaya tambahan saat menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk bertransaksi di sejumlah toko atau merchant. Keluhan ini kerap muncul ketika konsumen mendapati harga yang harus dibayar lebih mahal dibandingkan nominal barang yang dibeli.
Fenomena tersebut pun memicu pertanyaan publik: apakah penggunaan QRIS memang dikenakan biaya tambahan kepada konsumen? Bank Indonesia (BI) menegaskan, praktik pembebanan biaya admin QRIS kepada pembeli tidak dibenarkan.
Bank sentral kembali meluruskan bahwa skema biaya QRIS diatur melalui Merchant Discount Rate (MDR), yakni biaya yang dikenakan kepada merchant, bukan kepada konsumen. Hal ini ditegaskan BI melalui akun resmi Instagram @bank_indonesia, Senin (12/1/2026).
“Transaksi sampai dengan Rp500 ribu khusus untuk Usaha Mikro (UMI), biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS adalah 0%,” tulis BI.
MDR QRIS Gratis untuk Transaksi Tertentu
Bank Indonesia menjelaskan, kebijakan MDR 0% berlaku untuk transaksi QRIS dengan nominal hingga Rp500.000 pada merchant kategori Usaha Mikro (UMI). Artinya, baik pedagang maupun konsumen tidak dikenakan biaya tambahan dalam transaksi tersebut.
Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong inklusi keuangan digital, khususnya bagi pelaku usaha mikro agar dapat menerima pembayaran nontunai tanpa beban biaya.
Sementara itu, untuk transaksi QRIS dengan nominal di atas Rp500.000, BI menetapkan tarif MDR sebesar 0,3%. Namun, penting dipahami bahwa biaya tersebut merupakan kewajiban merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.
“Biaya MDR QRIS tidak boleh ditarik dari pembeli. Konsumen seharusnya membayar sesuai dengan harga barang atau jasa yang dibeli,” demikian penegasan BI.
Pembeli Tidak Wajib Bayar Biaya Admin QRIS
Dalam praktik di lapangan, masih ditemukan merchant yang menambahkan biaya admin kepada pembeli dengan alasan transaksi QRIS. Padahal, ketentuan yang berlaku dengan tegas melarang hal tersebut.
Selain MDR, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam transaksi QRIS tidak dibebankan kepada konsumen sebagai biaya tambahan di luar harga barang.
Dengan demikian, konsumen yang bertransaksi menggunakan QRIS tidak memiliki kewajiban membayar biaya admin apa pun. Jika ditemukan pungutan tambahan, hal tersebut merupakan kebijakan sepihak merchant dan tidak sesuai dengan aturan.
Rincian Tarif MDR QRIS Berdasarkan Jenis Merchant
Agar masyarakat lebih memahami, berikut rincian besaran MDR QRIS yang berlaku sesuai ketentuan Bank Indonesia:
1. Merchant Reguler
-
Usaha Mikro (UMI)
-
Transaksi ≤ Rp500.000: 0%
-
Transaksi > Rp500.000: 0,3%
-
-
Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME), Usaha Besar (UBE): 0,7%
2. Merchant Khusus
-
Pendidikan: 0,6%
-
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU): 0,4%
-
Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), Government to People (G2P) seperti bansos, People to Government (P2G) seperti pajak dan paspor, serta donasi sosial (nirlaba): 0%
Seluruh tarif tersebut berlaku untuk merchant sebagai penyedia jasa atau penjual, bukan untuk konsumen.
BI Imbau Masyarakat Laporkan Pelanggaran
Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dan berani menolak apabila dikenakan biaya tambahan saat menggunakan QRIS. Konsumen juga dapat menanyakan langsung kepada merchant terkait dasar pungutan biaya tersebut.
Jika praktik pembebanan biaya admin QRIS masih terjadi, masyarakat dapat melaporkannya kepada penyelenggara jasa pembayaran atau kanal pengaduan resmi Bank Indonesia.
Penguatan edukasi mengenai QRIS menjadi penting agar ekosistem pembayaran digital berjalan sehat, adil, dan sesuai aturan. BI berharap, penggunaan QRIS dapat semakin meluas tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (nsp)