- ANTARA
Mendapat Target Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp8,5 triliun pada 2026, Imigrasi Kaji Penyesuaian Tarif Layanan
Jakarta, tvOnenews.com-Pemerintah mengkaji penyesuaian tarif tersebut difokuskan pada layanan keimigrasian bagi warga negara asing, seiring kebutuhan penguatan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan penyesuaian tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) keimigrasian masih akan dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait, sementara itu untuk 2026 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ditargetkan PNBP sebesar Rp8,5 triliun.
“Kami akan mengajukan beberapa perubahan tarif PNBP yang nanti akan dibahas dalam rapat kementerian dan lembaga,” kata Agus seusai pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan penyesuaian tarif dilakukan dengan tetap mempertimbangkan dinamika hubungan internasional, termasuk potensi kebijakan resiprokal dari negara lain yang telah memberikan fasilitas bebas visa kepada Indonesia.
Agus mengatakan pemerintah mewaspadai kemungkinan munculnya tuntutan timbal balik dari negara mitra, apabila Indonesia melakukan penyesuaian tarif keimigrasian secara sepihak.
“Kita juga khawatir nanti ke depan ada permintaan resiprokal dari negara-negara yang sudah menerapkan bebas visa kepada kita,” ujar dia.
Dalam kesempatan tersebut, Agus mengungkapkan realisasi PNBP keimigrasian sepanjang 2025 mencapai Rp10,45 triliun, jauh melampaui target awal sebesar Rp6,5 triliun. Sementara itu untuk 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menargetkan PNBP sebesar Rp8,5 triliun, dengan harapan realisasi dapat kembali menembus dua digit triliunan rupiah.
Ia mengatakan pihaknya optimistis target tersebut dapat dicapai melalui kombinasi penyesuaian tarif, perbaikan sistem layanan, serta penguatan pengawasan terhadap orang asing.
“Tahun ini targetnya Rp8,5 triliun, mudah-mudahan kita bisa tetap bertahan di Rp10 triliun atau sekurang-kurangnya Rp11–12 triliun,” tutur Agus.
Ia menambahkan, peningkatan PNBP juga akan didukung oleh pembenahan sistem keimigrasian agar lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Menurut Agus, optimalisasi PNBP keimigrasian tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat fungsi pengawasan dan pelayanan publik.
Pemerintah memastikan seluruh kebijakan penyesuaian tarif PNBP akan dibahas lintas kementerian dan lembaga sebelum ditetapkan secara resmi.(ant)