- Kemendagri
Percepatan Kesejahteraan Papua, Wamendagri Ribka Haluk Dorong Inovasi Otsus: Kewenangan Seluas-luasnya
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan bahwa kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) menjadi instrumen strategis pemerintah dalam mempercepat peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP).
Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah, terutama untuk menghadirkan inovasi pelayanan publik yang lebih kontekstual dan tepat sasaran.
Penegasan tersebut disampaikan Ribka saat menjadi narasumber dalam talkshow bertema Kebijakan Afirmasi Otonomi Khusus Papua untuk Kesejahteraan Orang Asli Papua di Studio Nusantara TV (NTV), Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Ribka menjelaskan, Otsus tidak hanya dimaknai sebagai penyaluran anggaran, tetapi merupakan mandat negara untuk menghadirkan kebijakan afirmatif dan perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat adat.
Di sisi lain, Otsus juga memperkuat peran pemerintah daerah dalam mengelola pembangunan lintas sektor sesuai kebutuhan wilayah Papua.
“Sesungguhnya esensinya adalah bagaimana pemerintah dalam hal ini, pemerintah pusat memberikan kewenangan, kewenangan sebesar-besarnya dan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah. Untuk di dalam alam otonomi khusus ini pemerintah daerah bisa melaksanakan pelayanan kepada publik lebih khusus pada afirmasi khusus untuk orang asli Papua,” ujar Ribka Haluk di NTV Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Ia menambahkan, pemerintah pusat telah menyiapkan landasan regulasi yang kokoh untuk mendukung kebijakan afirmasi Otsus. Langkah tersebut diwujudkan melalui pembentukan berbagai lembaga daerah yang bersifat khusus, serta penguatan institusi representasi kultural dan politik yang hanya terdapat di Papua.
“Jadi pemerintah pusat sudah menghadirkan regulasi kemudian menjalankan afirmasi seperti pembentukan lembaga atau institusi daerah dalam rangka misalnya seperti MRP, kemudian DPRP, penyelenggaraan, DPRK, banyak sekali afirmasi di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, bahkan juga pada kewenangan-kewenangan di bidangnya dalam ranah publik seperti proteksi afirmasi untuk gubernur itu harus orang asli Papua,” lanjutnya.
Lebih jauh, Ribka menyampaikan bahwa kebijakan proteksi dalam Otsus juga diarahkan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Dengan pendekatan tersebut, OAP diharapkan tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi turut berperan aktif sebagai pelaku utama dalam pembangunan di daerahnya.
Ia juga menyoroti perkembangan kebijakan Otsus sejak pertama kali diberlakukan melalui Undang-Undang Otsus pada 2001. Kebijakan tersebut terus mengalami penyesuaian, dari yang awalnya hanya mencakup satu provinsi induk, kini berkembang menjadi enam provinsi di Tanah Papua guna memperpendek rentang kendali pelayanan dan mempercepat pemerataan pembangunan.
“Artinya pemerintah sudah memberikan kewenangan seluas-luasnya untuk pemerintah daerah bisa melakukan inovasi-inovasi dalam rangka percepatan kesejahteraan orang asli Papua,” tandas mantan Penjabat Gubernur Papua Tengah tersebut.
Sebagai catatan, pelaksanaan Otsus Papua saat ini memasuki fase baru setelah adanya perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Pemerintah pusat terus mendorong sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar kewenangan khusus yang diberikan dapat diterjemahkan menjadi program konkret yang langsung dirasakan masyarakat hingga wilayah terpencil Papua.
Talkshow tersebut turut dihadiri Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua Velix Vernando Wanggai serta Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo. (rpi)