news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Baru 25 Hari Bertugas, Ini Profil Aditya Jayaantara yang Mundur dari Jabatan Deputi Komisioner OJK.
Sumber :
  • Antara Foto

Baru 25 Hari Bertugas, Ini Profil Aditya Jayaantara yang Mundur dari Jabatan Deputi Komisioner OJK

Aditya Jayaantara baru 25 hari menjabat Deputi Komisioner OJK sebelum mundur. Berikut profil lengkap dan perjalanan kariernya di sektor keuangan.
Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), I.B. Aditya Jayaantara, resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026). Keputusan tersebut menjadi sorotan publik karena Aditya baru saja dilantik kurang dari sebulan sebelumnya, tepatnya pada 6 Januari 2026.

Artinya, Aditya hanya menjabat selama sekitar 25 hari sebelum memilih mundur dari posisi strategis di regulator sektor jasa keuangan nasional. Pengunduran dirinya dilakukan bersamaan dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan pengunduran diri ketiga pejabat tersebut telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif PMDK, dan Deputi Komisioner DKTK telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, Jumat sore.

Meski terjadi pergantian mendadak di jajaran pimpinan, OJK menegaskan bahwa proses tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Profil Aditya Jayaantara

I.B. Aditya Jayaantara dikenal sebagai pejabat dengan latar belakang panjang di sektor keuangan negara, khususnya di lingkungan Kementerian Keuangan. Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Aditya pernah dilantik sebagai Direktur Penilaian DJKN pada 2011.

Pengalaman tersebut membentuk keahliannya dalam pengelolaan aset negara, valuasi, serta tata kelola keuangan publik. Rekam jejak di DJKN juga menempatkannya sebagai figur yang memahami aspek pengawasan dan akuntabilitas keuangan dari sisi fiskal, sebelum akhirnya bergeser ke sektor jasa keuangan melalui OJK.

Karier Aditya di Kementerian Keuangan berlangsung selama bertahun-tahun dengan berbagai posisi strategis, yang memperkuat reputasinya sebagai birokrat profesional di bidang pengelolaan kekayaan negara. Modal pengalaman inilah yang kemudian mengantarkannya ke jajaran pimpinan OJK pada awal 2026.

Dilantik Awal Januari, Mundur di Akhir Bulan

Aditya Jayaantara resmi dilantik sebagai Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK pada 6 Januari 2026 oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Jabatan tersebut tergolong strategis karena berkaitan langsung dengan pengawasan pasar modal, transaksi efek, hingga instrumen derivatif dan perdagangan karbon.

Namun, hanya dalam waktu sekitar 25 hari, Aditya memilih mengundurkan diri. Langkah ini dinilai mengejutkan, mengingat masa jabatannya yang terbilang sangat singkat dibandingkan pejabat OJK pada umumnya.

Pengunduran diri Aditya terjadi di tengah dinamika besar di sektor pasar modal nasional. Pada periode yang sama, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam dalam dua hari berturut-turut hingga sempat memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt). Di hari yang sama, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman juga lebih dulu mengumumkan pengunduran diri.

Bagian dari Tanggung Jawab Moral

OJK menyebut pengunduran diri Mahendra Siregar, Inarno Djajadi, dan Aditya Jayaantara sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah pemulihan yang diperlukan di sektor keuangan. Meski demikian, regulator menegaskan bahwa proses ini tidak akan menghambat kinerja kelembagaan.

“OJK menegaskan bahwa pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” tulis OJK dalam keterangan resminya.

Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif PMDK, serta Deputi Komisioner DKTK akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.

Rekam Jejak Singkat di OJK

Meski masa tugasnya di OJK terbilang singkat, penunjukan Aditya Jayaantara sebagai Deputi Komisioner menunjukkan kepercayaan negara terhadap kapasitas dan integritasnya. Jabatan tersebut biasanya diemban oleh figur dengan pengalaman panjang di sektor keuangan, khususnya dalam pengawasan pasar modal dan transaksi efek.

Dengan latar belakang kuat di Kementerian Keuangan, Aditya diharapkan dapat menjembatani perspektif fiskal dan regulasi sektor jasa keuangan. Namun, keputusan mundur setelah 25 hari bertugas menjadikannya salah satu pejabat OJK dengan masa jabatan terpendek dalam sejarah lembaga tersebut.

Pengunduran diri Aditya sekaligus menambah daftar perubahan signifikan di jajaran pimpinan OJK pada awal 2026, yang kini menjadi perhatian publik dan pelaku pasar nasional. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:20
02:24
03:50
01:11
01:32
00:45

Viral