- viva.co.id
Ketua Banggar DPR Said Abdullah Dorong OJK Baru Fokus Jaga Pasar Modal, Free Float hingga Perlindungan Investor
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyambut positif penunjukan jajaran pimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menilai transisi kepemimpinan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kepercayaan pasar sekaligus membenahi berbagai persoalan struktural di sektor jasa keuangan.
OJK sebelumnya menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner. Selain itu, Hasan Fawzi ditunjuk sebagai ADK Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Penunjukan tersebut menyusul pengunduran diri Ketua OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Mirza Adityaswara, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi.
Said mengatakan, meskipun jumlah dewan komisioner OJK kini tersisa enam orang, ditambah dua anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, kepemimpinan lembaga tersebut tetap dapat berjalan efektif. Menurutnya, yang paling utama adalah menjaga independensi dan profesionalisme OJK dalam setiap pengambilan keputusan.
“Independensi OJK adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan pasar. Pemerintah dan DPR seharusnya membatasi diri untuk tidak masuk ke ranah kewenangan OJK maupun Bank Indonesia. Peran kami sebatas memberi masukan, bukan menilai atau mengintervensi,” tegas Said.
Penindakan Goreng Saham Jadi Sorotan
Salah satu perhatian utama Said terhadap pimpinan baru OJK adalah penegakan hukum di pasar modal, khususnya terhadap praktik goreng saham atau coordinated trading behaviour yang dapat mendistorsi harga wajar saham. Ia menegaskan, pengendalian praktik tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab OJK sebagai otoritas tertinggi di sektor jasa keuangan.
Menurut Said, media sosial kini kerap dimanfaatkan sebagai sarana membangun opini yang dapat mengarahkan pergerakan saham secara tidak wajar. Kondisi ini berpotensi merugikan investor ritel dan merusak integritas pasar.
“OJK perlu mengatur kerja sama perusahaan efek dengan pegiat media sosial dan penyedia jasa teknologi. Mereka harus disertifikasi untuk memastikan kepatuhan dan etika dalam perdagangan saham,” ujarnya.
Ia menambahkan, bila OJK membutuhkan dukungan aparat penegak hukum lain dalam proses penindakan, koordinasi tersebut harus tetap berada di bawah komando OJK demi menjaga independensi lembaga.