- viva.co.id
Ketua Banggar DPR Said Abdullah Dorong OJK Baru Fokus Jaga Pasar Modal, Free Float hingga Perlindungan Investor
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyambut positif penunjukan jajaran pimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menilai transisi kepemimpinan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kepercayaan pasar sekaligus membenahi berbagai persoalan struktural di sektor jasa keuangan.
OJK sebelumnya menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner. Selain itu, Hasan Fawzi ditunjuk sebagai ADK Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Penunjukan tersebut menyusul pengunduran diri Ketua OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Mirza Adityaswara, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi.
Said mengatakan, meskipun jumlah dewan komisioner OJK kini tersisa enam orang, ditambah dua anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, kepemimpinan lembaga tersebut tetap dapat berjalan efektif. Menurutnya, yang paling utama adalah menjaga independensi dan profesionalisme OJK dalam setiap pengambilan keputusan.
“Independensi OJK adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan pasar. Pemerintah dan DPR seharusnya membatasi diri untuk tidak masuk ke ranah kewenangan OJK maupun Bank Indonesia. Peran kami sebatas memberi masukan, bukan menilai atau mengintervensi,” tegas Said.
Penindakan Goreng Saham Jadi Sorotan
Salah satu perhatian utama Said terhadap pimpinan baru OJK adalah penegakan hukum di pasar modal, khususnya terhadap praktik goreng saham atau coordinated trading behaviour yang dapat mendistorsi harga wajar saham. Ia menegaskan, pengendalian praktik tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab OJK sebagai otoritas tertinggi di sektor jasa keuangan.
Menurut Said, media sosial kini kerap dimanfaatkan sebagai sarana membangun opini yang dapat mengarahkan pergerakan saham secara tidak wajar. Kondisi ini berpotensi merugikan investor ritel dan merusak integritas pasar.
“OJK perlu mengatur kerja sama perusahaan efek dengan pegiat media sosial dan penyedia jasa teknologi. Mereka harus disertifikasi untuk memastikan kepatuhan dan etika dalam perdagangan saham,” ujarnya.
Ia menambahkan, bila OJK membutuhkan dukungan aparat penegak hukum lain dalam proses penindakan, koordinasi tersebut harus tetap berada di bawah komando OJK demi menjaga independensi lembaga.
Dorong Kenaikan Free Float Saham
Selain aspek penegakan hukum, Said juga mendorong OJK untuk memprioritaskan kebijakan teknis yang dapat memperkuat kualitas pasar modal nasional. Salah satunya adalah kebijakan free float saham.
Ia mengusulkan agar pada Februari 2026 OJK dapat menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen, lalu diperluas secara bertahap. Kebijakan ini dinilai penting untuk meningkatkan likuiditas saham, memperbaiki tata kelola emiten, serta memperbesar daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor global.
Tak hanya itu, Said juga meminta OJK lebih terbuka dalam mengungkap kepemilikan saham emiten, termasuk pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner. Transparansi ini diyakini dapat membantu lembaga pemeringkat global seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI) dalam menilai risiko emiten di Indonesia.
“Keterbukaan kepemilikan akan memperkuat kredibilitas pasar kita sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan struktur kepemilikan,” katanya.
Evaluasi Penempatan Dana Asuransi
Perhatian lain yang disampaikan Said adalah terkait kebijakan perusahaan asuransi yang diperbolehkan menempatkan hingga 20 persen dana iuran pemegang polis di pasar saham. Ia menilai, kebijakan ini perlu dievaluasi secara serius karena memiliki risiko spekulatif yang cukup tinggi.
Menurutnya, sejumlah kasus gagal bayar di perusahaan asuransi dalam beberapa tahun terakhir tidak terlepas dari praktik pengelolaan dana yang agresif dan kurang hati-hati. Karena itu, OJK diminta memastikan bahwa perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan investasi sektor asuransi.
“Dana pemegang polis bukan dana spekulasi. Harus ada kehati-hatian ekstra agar tidak terjadi kerugian yang merugikan masyarakat luas,” tegas Said.
Risiko Dana Pensiun di Pasar Keuangan
Dalam jangka menengah dan panjang, Said juga menyoroti perlunya kajian mendalam terkait penempatan dana pensiun di instrumen saham dan obligasi. Selama ini, dana pensiun menjadi salah satu sumber utama likuiditas domestik di pasar keuangan nasional.
Namun, risiko dapat muncul ketika investor asing menarik dana secara besar-besaran, sementara saham dan obligasi milik dana pensiun digunakan sebagai jaminan transaksi repo. Ketika nilai portofolio turun, nilai jaminan ikut melemah dan berpotensi memicu tekanan likuiditas.
“Ada baiknya OJK merumuskan peran penyangga likuiditas yang jelas, agar tidak merugikan pemilik dana pensiun sekaligus meminimalkan risiko komplikasi di pasar saham dan obligasi,” ujar Said.
Dengan berbagai agenda tersebut, Said berharap kepemimpinan baru OJK dapat segera bekerja cepat, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta memperkuat kepercayaan investor domestik dan global terhadap pasar keuangan Indonesia. (nsp)