news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah.
Sumber :
  • ANTARA

Sebut Independensi OJK Harga Mati, Banggar DPR Harap Pemerintah Batasi Diri

Pergantian di tampuk kepemimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditanggapi oleh Badan Anggaran DPR.
Senin, 2 Februari 2026 - 11:27 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com-Tampuk kepemimpinan OJK dirangkap oleh Friderica Widyasari Dewi selaku Ketua dan Wakil Ketua OJK serta Hasan Fawzi memegang kendali Kepala Eksekutif Pasar Modal sekaligus merangkap jabatannya yang lama. Pergantian ini ditanggapi Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat RI Said Abdullah. Said berharap pimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa membangun kepercayaan pasar modal. "Salah satu fondasi utama kepercayaan pasar bahwa OJK harus tetap independen dan profesional dalam setiap pengambilan keputusannya," kata Said dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Di lain pihak, kata dia, pemerintah dan DPR harus menopang posisi independensi OJK sebagai harga mati.

Dengan demikian, pemerintah dan DPR diharapkan bisa membatasi diri untuk berbicara, apalagi mengambil tindakan pada ranah kewenangan OJK maupun Bank Indonesia (BI).

"Posisi pemerintah dan DPR hanya sebatas memberikan masukan, bukan penilaian," ujarnya.

Pada aspek teknis kebijakan, sambung dia, ada baiknya OJK semakin memberi porsi lebih besar untuk kebijakan saham yang diperdagangkan bebas alias free float.

Said menyambut baik pada Februari 2026 OJK memberlakukan kebijakan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen, yang secara bertahap terus diperluas.

Selain itu, dirinya berharap OJK bisa memberikan informasi yang lebih luas tentang kepemilikan di pasar saham dari semua emiten yang melantai pada bursa.

Dengan demikian, ia menyarankan adanya keterbukaan informasi mengenai pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner), sehingga lembaga pemeringkat seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI) bisa menakar tingkat risiko emiten tersebut.

Di sisi lain, lanjut dia, berbagai upaya penegakan hukum yang menyangkut kegiatan di pasar modal, terutama aksi goreng-menggoreng saham (coordinated trading behaviour), yang mendistorsi harga saham yang wajar harus dikendalikan oleh OJK sebagai penanggungjawab, bukan institusi penegak hukum lain.

Namun, apabila dalam proses penegakan hukum tersebut OJK membutuhkan aparat penegak hukum lain untuk meminta bantuan, menurutnya, maka sepenuhnya hal itu dalam komando OJK.

"Hal ini semata mata juga untuk menjaga independensi OJK sebagai otoritas tertinggi di lembaga keuangan," ungkap Said.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:31
00:52
05:07
03:02
05:40
01:21

Viral