news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi jual-beli kendaraan bermotor..
Sumber :
  • Ist

Jual Kendaraan Bermotor, Jangan Abaikan Kewajiban Lapor Jual

Lapor Jual Kendaraan Bermotor adalah kewajiban administratif yang harus dilakukan setelah kendaraan dijual, baik lewat pihak ketiga maupun secara langsung.
Selasa, 3 Februari 2026 - 09:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Masyarakat yang telah menjual kendaraan bermotor diimbau untuk tidak lupa melakukan lapor jual kendaraan. Langkah administratif ini penting dilakukan agar kepemilikan kendaraan tidak lagi tercatat atas nama pemilik lama, sehingga dapat mencegah berbagai persoalan perpajakan, termasuk risiko pajak progresif saat membeli kendaraan baru di kemudian hari.

Lapor Jual Kendaraan Bermotor merupakan kewajiban administratif yang perlu dilakukan setelah kendaraan dijual, baik melalui pihak ketiga maupun secara langsung. Dengan melakukan lapor jual, data kendaraan yang sebelumnya terdaftar atas nama pemilik lama akan diperbarui dan tidak lagi menimbulkan tagihan pajak yang tidak semestinya.

Lapor Jual Kendaraan Kini Bisa Dilakukan Secara Online

Seiring transformasi digital layanan perpajakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta kini menyediakan layanan Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara online. Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi Pajak Online Jakarta di situs resmi: https://pajakonline.jakarta.go.id

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat untuk mengurus lapor jual kendaraan.

“Pemilik kendaraan bermotor cukup mengunjungi website Pajak Online Jakarta melalui browser di smartphone maupun komputer,” ujarnya. Kemudahan tersebut dihadirkan agar masyarakat dapat mengurus kewajiban perpajakan dengan lebih cepat, praktis, dan efisien.

Langkah Mudah Lapor Jual Kendaraan Bermotor Secara Online

Proses lapor jual kendaraan melalui Pajak Online Jakarta tergolong mudah dan dapat dilakukan dari mana saja. Berikut tahapan singkatnya:

  1. Login ke akun di https://pajakonline.jakarta.go.id
  2. Pilih menu PKB, lalu cek daftar nomor polisi kendaraan yang terdaftar atas NIK Anda
  3. Masuk ke tab Pelayanan, kemudian pilih Permohonan Lapor Jual
  4. Klik Ajukan Lapor Jual pada kendaraan yang dimaksud
  5. Isi formulir lapor jual secara online
  6. Unggah dokumen yang dipersyaratkan
  7. Setujui syarat dan ketentuan, lalu simpan permohonan
  8. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar
  9. Klik Kirim dan tunggu proses verifikasi oleh petugas

Apabila permohonan telah diverifikasi dan disetujui, maka nomor polisi kendaraan tersebut tidak lagi terhubung dengan NIK pemilik lama dan akan otomatis hilang dari daftar objek pajak.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:40
01:27
10:55
09:40
01:13
06:56

Viral