news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

PPATK Terima 43 Juta Laporan Transaksi, Analisis Perputaran Dana Tembus Rp2.085 Triliun

Sepanjang 2025, total dana yang dianalisis mencapai Rp2.085 triliun atau meningkat 42 persen dibandingkan 2024.
Selasa, 3 Februari 2026 - 15:10 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat lonjakan signifikan laporan transaksi keuangan sepanjang 2025.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, lembaganya menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor. Angka ini naik 22,5 persen dibandingkan tahun 2024.

Hal itu disampaikan Ivan dalam Rapat Kerja PPATK bersama Komisi III DPR RI, Selasa (3/2/2026), dengan agenda evaluasi kinerja tahun anggaran 2025 dan rencana kerja tahun 2026.

“PPATK telah menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibanding tahun 2024 yang berjumlah 35,6 juta laporan. Jadi saat ini PPATK menerima 21.861 laporan per jam di hari kerja,” ungkap Ivan.

Selain peningkatan laporan, PPATK juga mencatat kenaikan nilai perputaran dana yang dianalisis.

Sepanjang 2025, total dana yang dianalisis mencapai Rp2.085 triliun atau meningkat 42 persen dibandingkan 2024.

“PPATK telah menyampaikan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, serta 529 informasi kepada penyidik dan kementerian terkait dengan total perputaran dana yang dianalisis mencapai Rp2.085 triliun,” ucapnya.

Ivan menegaskan, hasil analisis dan pemeriksaan PPATK tidak hanya berkontribusi pada pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, tetapi juga berdampak pada penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan.

Dalam paparan tersebut, Ivan juga menyoroti keberhasilan PPATK menekan transaksi judi online sepanjang 2025.

Menurutnya, capaian itu menjadi catatan penting dalam sejarah penegakan rezim anti pencucian uang di Indonesia.

“Tahun 2025 adalah sejarah baru dan baru pertama kalinya Indonesia berhasil menekan transaksi terkait dengan judi online,” katanya.

Di tingkat global, menurut Ivan, PPATK bersama kementerian dan lembaga terkait juga memperkuat posisi Indonesia dalam rezim anti pencucian uang internasional, khususnya melalui peningkatan kepatuhan terhadap rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).

“Rekomendasi 7 FATF terkait Targeted Financial Sanctions Related to Proliferation yang awalnya partially compliant menjadi largely compliant,” ujar Ivan.

Untuk tahun anggaran 2026, PPATK memperoleh dukungan anggaran sebesar Rp333,5 miliar. Anggaran tersebut, kata Ivan, akan difokuskan pada dua program utama, yakni pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta dukungan manajemen.

“PPATK mendapat dukungan anggaran sebesar Rp333,5 miliar yang akan digunakan untuk membiayai dua program,” ucapnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:05
01:51
01:01
01:18
04:36
05:03

Viral