Korban Pencurian di Medan malah Dijadikan Tersangka oleh Polisi, kok Bisa?
Medan, tvOnenews.com - Kasus pencurian yang terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara, memunculkan polemik setelah korban justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Korban bernama Parsadaan Putra Sembiring bersama tiga saudaranya kini menghadapi proses hukum atas dugaan pengeroyokan.
Peristiwa bermula pada 23 September lalu, ketika Parsadaan Putra Sembiring dan keluarganya menangkap seorang pria bernama Blendito Opu Sungguh di sebuah hotel di Kota Medan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah Sembiring sebelumnya melaporkan pembobolan toko miliknya ke Polsek Pancur Batu.
Menurut keterangan keluarga, Blendito yang merupakan karyawan korban diduga membawa kabur seluruh isi toko. Keluarga mengaku penangkapan dilakukan atas arahan penyidik Polsek Pancur Batu agar pelaku diamankan sebelum diserahkan kepada polisi.
Namun setelah penangkapan itu, korban pencurian justru dilaporkan balik dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan terhadap pelaku pembobolan toko. Selain Parsadaan, seorang anggota keluarga lainnya juga dilaporkan menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Pihak keluarga menolak tuduhan tersebut dan menyebut tidak pernah melakukan pengeroyokan. Mereka menilai proses hukum ini janggal karena korban pencurian justru berbalik menjadi pihak yang dipersalahkan.
Kasus ini kini menjadi sorotan dan masih bergulir dalam penanganan aparat kepolisian di wilayah Sumatera Utara.