news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi IHSG..
Sumber :
  • Antara

Simak, Ini Aturan "Free Float" Resmi BEI bagi Calon Emiten yang Ingin IPO

Peraturan tentang jumlah saham free float bagi perusahaan yang berencana menggelar penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO) di pasar modal Indonesia resmi diterbitkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kamis, 5 Februari 2026 - 16:34 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Peraturan tentang jumlah saham free float bagi perusahaan yang berencana menggelar penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO) di pasar modal Indonesia resmi diterbitkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Nomor I-A mengenai Konsep Bersih Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, sebagaimana keterbukaan informasi di BEI, Jakarta, Kamis.

Calon perusahaan yang berencana melangsungkan IPO saham di dua papan pencatatan, yakni papan utama dan papan pengembangan, dengan free float minimal ditetapkan kisaran 15-25 persen, tergantung kapitalisasi pasar (market cap) perusahaan.

Dalam poin III.3.2, Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan calon perusahaan IPO yang akan mencatatkan saham di papan utama wajib telah menjalankan kegiatan operasional secara komersial dalam usaha utama (core business) paling singkat selama 36 bulan atau tiga tahun berturut-turut.

Ketentuan tersebut dibuktikan dengan pencatatan pendapatan usaha selama tiga tahun buku terakhir.

Kemudian, pada poin III.3.7, BEI mengatur persyaratan jumlah saham free float setelah IPO atau bagi perusahaan publik dalam periode lima hari Bursa sebelum pengajuan pencatatan, paling sedikit sebanyak 300 juta saham.

Adapun, rincian ketentuan free float untuk papan utama mencakup, pertama, minimal 25 persen dari jumlah saham yang akan dicatatkan di BEI bagi calon perusahaan IPO dengan kapitalisasi pasar sebelum pencatatan kurang dari Rp5 triliun.

Kedua, paling sedikit 20 persen bagi perusahaan dengan kapitalisasi pasar sebelum IPO sebesar Rp5 triliun hingga Rp50 triliun. Ketiga, minimal 15 persen bagi calon perusahaan IPO yang memiliki kapitalisasi pasar sebelum pencatatan lebih dari Rp50 triliun.

Selain ketentuan tersebut, calon perusahaan IPO juga diwajibkan memenuhi persyaratan jumlah pemegang saham sebagaimana tercantum dalam poin III.3.8, yaitu pertama, perusahaan harus memiliki paling sedikit 10 ribu pemilik Single Investor Identification (SID) setelah IPO.

Kedua, bagi calon perusahaan IPO yang berasal dari perusahaan publik, jumlah pemegang saham ditetapkan minimal 1.000 pemilik SID pada satu bulan sebelum pengajuan IPO.

Sementara itu, untuk papan pengembangan, BEI juga menetapkan ketentuan free float sebagaimana tertuang dalam poin III.4.2.

Jeffrey menjelaskan calon perusahaan IPO atau anak usahanya diwajibkan telah menjalankan kegiatan operasional bisnis secara komersial paling singkat 24 bulan penuh atau dua tahun berturut-turut.

Bagi calon perusahaan IPO yang merupakan hasil restrukturisasi, jangka waktu operasional 24 bulan tersebut juga memperhitungkan masa operasional usaha utama yang sama pada entitas lain dengan pengendali yang sama.

Kemudian, pada poin III.4.3, Ia menjelaskan bahwa kegiatan operasional tersebut dibuktikan dengan pembukuan pendapatan usaha selama dua tahun buku terakhir.

Terkait ketentuan free float di papan pengembangan, poin III.4.7, mengatur jumlah saham free float setelah penawaran umum atau bagi perusahaan publik dalam periode lima hari bursa sebelum permohonan pencatatan, paling sedikit sebanyak 150 juta saham.

Rinciannya, pertama, free float minimal 25 persen dari jumlah saham yang akan dicatatkan di Bursa bagi calon perusahaan IPO dengan kapitalisasi pasar sebelum IPO kurang dari Rp5 triliun.

Kedua, minimal 20 persen bagi calon perusahaan IPO dengan kapitalisasi pasar sebelum IPO sebesar Rp5 triliun hingga Rp50 triliun. Ketiga, minimal 15 persen bagi calon perusahaan IPO dengan kapitalisasi pasar sebelum IPO lebih dari Rp50 triliun.

Selain ketentuan tersebut, poin III.4.8 juga menetapkan persyaratan jumlah pemegang saham, yaitu, pertama, calon perusahaan IPO di papan pengembangan wajib memiliki paling sedikit 5.000 pemilik SID setelah IPO.

Kedua, bagi calon perusahaan IPO yang berasal dari perusahaan publik, jumlah pemegang saham ditetapkan minimal 500 pemilik SID pada satu bulan sebelum mengajukan IPO.(ant)

 

 

 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:32
01:56
01:10
03:09
07:03
04:50

Viral