news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terungkap, Penyebab Utama OJK Cabut Izin Bank Cirebon: Nasabah Dihimbau untuk Memastikan Simpanannya.
Sumber :
  • istimewa

OJK Cabut Izin Bank Cirebon: Nasabah Dihimbau untuk Memastikan Simpanannya

Belakangan ini mencuat terkait kabar Bank Cirebon dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari, Senin (9/2/2026). Sontak, hal ini menuai sebagian
Senin, 9 Februari 2026 - 20:56 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan ini mencuat terkait kabar Bank Cirebon dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari, Senin (9/2/2026). Sontak, hal ini menuai sebagian warga Cirebon.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana membayar klaim penjaminan simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Cirebon usai izinnya dicabut OJK. 

Pembayaran klaim ini akan dilakukan sesuai ketentuan berlaku. Namun, sebelum pembayaran dilakukan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan untuk menetapkan simpanan yang akan dibayarkan. Proses ini akan dilakukan paling lambat 90 hari kerja.

Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon bersumber dari LPS. Nasabah juga dapat melihat status simpanannya melalui website resmi LPS.

Setelah itu, bagi debitur bank, LPS memastikan proses pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman masih dapat dilakukan di kantor Perumda BPR Bank Cirebon dengan menghubungi Tim Likuidasi. 

Kemudian, LPS juga mengimbau nasabah untuk tidak terprovokasi. "Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan, dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," ucap Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, dikutip Selasa (9/2/2026).

Selain itu, Jimmy Ardianto menegaskan, bahwa nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uang di perbankan. LPS memastikan simpanan nasabah di semua bank seluruh Indonesia dijamin hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.

"Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memastikan simpanannya memenuhi syarat yang dikenal dengan 3T LPS. Syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak diindikasikan melakukan tindak pidana yang merugikan bank," pungkasnya. (aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:06
04:15
01:40
02:00
03:00
05:29

Viral