- tvOnenews.com/Rilo Pambudi
SMF dan PIP Siap Masuk Koperasi Desa Merah Putih, Tapi Asalkan Diawasi OJK
Surakarta, tvOnenews.com - PT Sarana Multi Griya Finansial (Persero) atau SMF bersama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menyatakan kesiapan untuk terlibat dalam Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), dengan sejumlah prasyarat tata kelola dan skema pembiayaan yang jelas.
Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo, menegaskan perusahaannya selama ini bergerak di sektor pembiayaan sekunder perumahan dan bermitra dengan lembaga keuangan yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, keterlibatan dalam KDKMP tetap bergantung pada aspek pengawasan regulator.
“Selama pembiayaan itu diawasi oleh OJK, kami siap bekerja sama karena SMF juga diawasi oleh OJK,” kata Ananta saat taklimat media di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (12/2/2026).
Ia menambahkan, SMF tidak ingin keluar dari koridor bisnis yang selama ini dijalankan, terutama terkait kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip kehati-hatian.
Sikap serupa disampaikan Direktur Utama PIP, Ismed Saputra. Ia membuka peluang penyaluran pembiayaan melalui KDKMP, dengan catatan skemanya sesuai mandat PIP.
“Bisa saja. Jadi sebetulnya, intinya, yang bekerja sama dengan PIP itu karena PIP itu end user, bukan modal kerja koperasi,” kata Ismed.
Ismed menjelaskan, peran PIP berbeda dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Jika LPDB dapat menyalurkan dana langsung sebagai modal kerja koperasi, PIP justru membiayai debitur akhir atau anggota koperasi.
“Kalau PIP kepada debitur, anggota koperasinya. Apakah dalam bentuk modal usaha simpan pinjam,” ujar dia.
Ia menekankan, pembiayaan PIP hanya dapat masuk apabila kegiatan usaha KDKMP terkait langsung dengan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, jika kegiatan koperasi sebatas penjualan kebutuhan pokok atau distribusi barang tertentu, skema PIP tidak dapat digunakan.
“Sepanjang bisnisnya itu ada terkait dengan UMKM, tapi kalau bisnisnya adalah jual gas 3 kg, modal kerja, itu tidak dengan PIP, begitu,” jelas dia.
Dengan skema tersebut, peluang kolaborasi terbuka lebar, namun tetap dibatasi oleh mandat kelembagaan dan karakter pembiayaan masing-masing institusi. (rpi)